Baliho Caleg di Sepanjang Jalan Kota Kendari Ditertibkan

Wa Ode Ria Ika Hasana, telisik indonesia
Senin, 16 Oktober 2023
0 dilihat
Baliho Caleg di Sepanjang Jalan Kota Kendari Ditertibkan
Alat peraga kampanye berupa baliho para caleg di sepanjang jalan Kota Kemdari mulai ditertibkan. Foto: Ist.

" Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang jalan Kota Kendari mulai ditertibkan oleh tim Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang jalan Kota Kendari mulai ditertibkan oleh tim Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Kota Kendari, Senin (16/10/2023).

APK yang terpasang liar di jalan-jalan Kota Kendari ini ditertibkan sesuai dengan Perda No 10 tahun 2014 dan PKPU No 15 Tahun 2022, tim Trantibum, KPU dan Bawaslu, secara aktif mengawasi pemasangan APK.

"Rencana kegiatan selama 3 hari, melibatkan 60 orang personel. Besok, sasaran penertiban meliputi Kecamatan Kendari dan Kendari Barat," ujar Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Kota Kendari, Hasman Dani.

Baca Juga: RSUD Bahteramas Rayakan HUT ke-53 dengan Berbagai Kegiatan Menarik

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan, sebelumnya pada 10 Oktober 2023, pemkot dan Bawaslu sendiri telah menyepakati untuk memberikan waktu  kepada parpol agar menertibkan sendiri APK-nya yang melanggar aturan.

"Namun, setelah dilakukan koordinasi ulang, pihak pemkot telah memutuskan untuk melakukan penindakan pada hari ini," ujar Sahinuddin.

Penundaan tersebut disebabkan karena adanya kegiatan nasional yang berpusat di Kota Kendari. Hal ini diungkapkan oleh pihak pemkot sebagai alasan untuk menunda penertiban baliho dan APK yang melanggar.

Baca Juga: 1000 HPK Kunci Penting Cegah Stunting pada Anak

"Ini melibatkan berbagai pihak, di mana Bawaslu bertindak sebagai pengawas, KPU sebagai penyelenggara dan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah," ungkapnya.

Keputusan itu diambil untuk menjaga estetika Kota Kendari, penindakan akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dalam kerangka persiapan menjelang masa kampanye pemilu. (B)

Penulis: Wa Ode Ria Ika Hasana

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga