KPU Sulawesi Tenggara Koordinasi Daftar Pemilih Tambahan

Elfinasari

Reporter

Kamis, 23 November 2023  /  10:09 am

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril, menyatakan bahwa proses pengurusan pindah lokasi memilih dapat dilakukan langsung di kantor KPU, PPK, atau PPS setempat menggunakan formulir A5. Foto: Elfinasari/Telisik

BAUBAU, TELISIK.ID - DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Untuk mengkoordinasikan hal tersebut, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan rapat koordinasi terkait penyusunan daftar pemilih tambahan, Rabu (22/11/2023) malam.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh KPU se-Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan di Buton Villa and Resto, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril, menyatakan komitmen KPU dalam memfasilitasi pemilih yang karena alasan pekerjaan, sehingga pindah wilayah.

“Hal seperti ini tentu saja kami fasilitasi. Alasan pindah wilayah memilih bisa saja karena alasan pekerjaan yang saat pemilihan umum, pemilih tersebut sudah tidak lagi berada di domisili sebelumnya," tuturnya.

Baca Juga: KPU Tetapkan DCT Anggota DPR 9.917 dan 668 DPD RI Pemilu 2024

Proses pengurusan pindah lokasi memilih dapat dilakukan langsung di kantor KPU, PPK, atau PPS setempat menggunakan formulir A5. Aspek penting dari formulir A5 adalah memastikan pemilih yang berpindah dapat mengikuti pemilu di daerah baru mereka. Waktu pemilihan tetap sesuai jadwal, mulai pukul 07.00 hingga 13.00 Wita.

Lebih lanjut, perihal jumlah surat suara yang diterima pemilih, disesuaikan dengan lokasi baru mereka. Sebagai contoh, pemilih yang pindah dari Kota Baubau ke Kota Kendari hanya akan menerima 3 surat suara: Presiden, DPR RI, dan DPD RI.

Terkait pengurusan formulir A5, Ketua KPU Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa proses ini dapat dilakukan hingga tujuh hari sebelum pelaksanaan pemilu.

Baca Juga: Diduga Akomodasi Permintaan Peserta Pemilu 2024 Batasi Kuota Perempuan, KPU Dituding Sangat Lembek

Dikutip dari kpu.go.id pasal 1 angka (37) PKPU No 11 tahun 2018 tentang tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum menyebutkan, Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Sedangkan pasal 1 angka (38) PKPU Nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum, daftar pemilih khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Sekilas tidak ada masalah antara DPTb dan DPK, namun praktek di lapangan, penyelenggara di bawah dibuat pusing oleh keduanya. Permasalahan dimulai dari pasal 36 angka 3 huruf (g) yang menyebutkan pindah domisili menjadi kategori keadaan tertentu sehingga harus masuk DPTb. Perbedaan penerimaan surat suara yang diperoleh yang menyebabkan persoalan. Ketika didaftar di DPTb, dimungkinkan ia tidak bisa memperoleh 5 surat suara secara penuh apabila tempat asal dulu ia terdaftar berbeda dapil dengan TPS dimana ia akan menggunakan hak pilihnya. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS