Pelaksanaan Proyek dari Pinjaman Tunggu Rekomendasi Tertulis BPKP
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 11 November 2021
0 dilihat
Bupati Muna, LM Rusman Emba diwawancarai awak media. Foto: Sunaryo/Telisik
" Pemkab masih ragu, karena sudah memasuki akhir tahun. Apalagi, ada warning dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "
MUNA, TELISIK.ID - Meski PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) telah mencairkan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna sebesar Rp 58 miliar dari total Rp 233 miliar, namun kegiatan pembangunan infrastruktur dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) belum dilakukan.
Pemkab masih ragu, karena sudah memasuki akhir tahun. Apalagi, ada warning dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Muna, LM Rusman Emba menerangkan, warning dari KPK sebenarnya isyarat untuk mencari regulasi yang tepat. Karena jangka waktu pelaksanaan kegiatan menggunakan tahun jamak selama enam bulan. Hanya saja, secara kebetulan, pelaksanaan kegiatannya dimulai di akhir tahun.
"Kami masih mencair regulasinya dengan berkonsultasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Rusman, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga: Pembangunan Jalan Belum Tuntas Sesuai Masa Kontrak, Kontraktor Disanksi
Baca Juga: Direktur IPDN Kunjungi Wakatobi, Syarat Camat Harus Miliki Sertifikat Kepamongprajaan
Konsultasi di BPKP telah dilakukan dua kali. Pada prinsipnya, BPKP menyetujui proyek yang dibiayai pinjaman dilaksanakan. Namun, Pemkab butuh rekomendasi resmi dari BPKP sebagai pegangan.
"Kita tinggal tunggu saja rekomendasi tertulis dari BPKP," terangnya.
Mantan senator DPD-RI itu menegaskan, proyek-proyek tersebut tetap harus dilaksanakan tahun ini, karena berdampak langsung pada masyarakat. Tentunya, pelaksanaannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saran dari KPK. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali