Saksi Sering Jawab Tidak Ingat Bikin Kesal Kuasa Hukum Terdakwa di Sidang Korupsi Anggaran Mamin Setda Kota Kendari 2020

Hamlin, telisik indonesia
Kamis, 17 Juli 2025
0 dilihat
Saksi Sering Jawab Tidak Ingat Bikin Kesal Kuasa Hukum Terdakwa di Sidang Korupsi Anggaran Mamin Setda Kota Kendari 2020
Suasana sidang lanjutan kasus korupsi anggaran mamin Setda Kota Kendari tahun 2020 di PN Kendari, Kamis (17/7/2025). Foto: Hamlin/Telisik

" Sidang lanjutan korupsi anggaran makan dan minum (mamin) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun anggaran 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (17/7/2025), diwarnai kekesalan kuasa hukum terdakwa Muchlis, Risnawati "

KENDARI, TELISIK.ID – Sidang lanjutan korupsi anggaran makan dan minum (mamin) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun anggaran 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (17/7/2025), diwarnai kekesalan kuasa hukum terdakwa Muchlis, Risnawati.

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Arya Putra Negara Kutawaringin sebagai ketua majelis hakim dan didampingi dua hakim anggota Anuar Sakru Siregar serta Muhammad Nurjalil.

Saat sidang berlangsung, Risnawati nampak kesal ketika mendengar keterangan saksi Helda. Setiap Risnawati mengajukan beberapa pertanyaan, saksi Helda sering memberikan jawaban yang tidak pasti dan “tidak ingat”.

Baca Juga: Ini Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jalan Wayong Kendari yang Tewaskan 1 Orang

"Pada saat diantarkan surat oleh Nirwati, sama pihak Bank, itu kan mereka tidak ketemu dengan Bu Sekda (Nahwa Umar), (saksi) ketemu tidak dengan Ibu Sekda?" tanya Risnawati kepada Helda.

"Saya tidak ingat, Bu," jawab Helda.

"Terus kalau datang ke sini, terus semua tidak ingat, apa yang ko mojawab," timpal Risnawati dengan nada kesal.

Ketua majelis hakim Arya Putra kemudian menengahi kedua belah pihak. Setelah memastikan persidangan dapat berjalan kondusif, ketua majelis hakim kembali mempersilakan Risnawati untuk melanjutkan pertanyaannya.

Baca Juga: JPU Kembali Hadirkan Pegawai Bank Sultra Terkait Akun Approve Sekda Kendari

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 orang saksi, yakni Zulkifli selaku pegawai Bank Sultra; Helda, mantan asisten Nahwa Umar; dan Nirwati, operator pembayaran nontunai pada Setda Kota Kendari.

Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait akun Bank Sultra milik eks Sekda, Nahwa Umar, yang digunakan untuk menyetujui pencairan anggaran pada tahun 2020. (B)

Penulis: Hamlin

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga