KPU Sulawesi Tenggara Tekankan Input Data Diri Anggota Parpol di SIPOL
Reporter
Senin, 27 Juni 2022 / 8:02 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 75 partai politik (parpol), tercatat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara untuk mengikuti rapat koordinasi (Rakor) terkait persiapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024, Senin (27/6/2022).
KPU sendiri menekankan terkait kelengkapan administrasi dan kepengurusan, baik parpol lama maupun baru agar dapat lolos sebagai peserta pemilu 2024 nantinya.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir menyampaikan, untuk verifikasi parpol calon peserta pemilu 2024 nantinya, KPU telah meluncurkan sistem informasi parpol (SIPOL). Semua data kepengurusan dan anggota parpol akan diinput ke SIPOL melalui DPP parpol masing-masing.
Agar dapat lolos sebagai peserta Pemilu 2024, seluruh parpol harus memenuhi persyaratan verifikasi admnistrasi dan faktual, yakni mulai dari badan hukum parpol, pengurusan tingkat provinsi dengan pemenuhan 75% kabupaten/kita, lalu 50% pengurus kecamatan tiap-tiap kabupaten/kota dan keanggotan dengan jumlah 1/1000 dari jumlah penduduk.
"Kita akan melakukan penelitian menyangkut keterpenuhan syarat maupun keabsahan parpol," beber Abdul Natsir usai Rakor di KPU Sulawesi Tenggara.
Keanggotaan parpol itu dibuktikan dengan penyerahan foto copy KTP elektronik dan KTA atau kartu tanda anggota. KPU juga nantinya akan bertemu langsung dengan para anggota parpol sesuai lampiran yang diberikan.
Abdul Natsir juga menyampaikan, 75 parpol yang diundang KPU telah memiliki badan hukum, meski tidak semua hadir dalam Rakor tersebut. Ia menekankan, jika pihaknya tidak memandang partai lama maupun baru dalam tahapan verifikasi administrasi dan faktual.
Baca Juga: Belum Ada Koalisi yang Pasti, Manuver Parpol Masih Penjajakan
"Prinsipnya, KPU akan transparan dan melakukan tugas sesuai dengan ketetapan undang-undang," jelasnya.
Senada, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Tenggara, Ade Suerani, mewanti-wanti parpol lama dan baru, agar lebih teliti dalam merekrut keanggotaan parpol, terutama terkait data diri atau KTP.
Sesuai pengalaman dalam pemilu 2019 lalu, terdapat keanggotaan yang terdata, namun bersangkutan tidak mengaku sebagai anggota parpol dimaksud. Dampaknya, bisa saja akan sampai ke Bawaslu dan DKPP atau gugatan terhadap parpol untuk proses hukumnya.
"Pengalaman-pengalaman sebelumnya, terkadang KTP ada, kantor ada, tapi orangnya tidak ada, atau orangnya tidak mengaku sebagai anggota parpol. Mudah-mudahan ini tidak berdampak hukum di kemudian hari," bebernya.
Olehnya ia berharap, seluruh parpol agar menginput keanggotaannya di SIPOL benar-benar sebagai anggotanya.
"Harus diketahui dan dikenali sebagai anggotanya," ucapnya.
Baca Juga: PDI Perjuangan Tolak Komunikasi, PKS: Itu Pendapat Pribadi
Sementara itu, Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPW Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Sulawesi Tenggara, Usman menyampaikan, jika pihaknya sudah mulai menginput keanggotaan di SIPOL KPU.
Ia juga optimis, jika PRIMA selaku parpol baru di Indonesia dapat lolos verifikasi administrasi dan faktual dan menjadi peserta pemilu 2024 nantinya.
"Saat ini kami sudah mulai mengisi keanggotaan di SIPOL. Kami yakin akan lolos sebagai peserta Pemilu 2024," ujarnya. (A)
Penulis: Kardin
Editor: Musdar