Kuasa Hukum YSM Bakal Gugat Kejati Sultra

Siswanto Azis

Reporter

Selasa, 29 Juni 2021  /  10:16 am

Hidayatullah. Foto: Siswanto Azis/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID -  Tim Kuasa Hukum mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Dinas Energi dan Sember Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara, akan menggugat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, YSM, Hidayatullah. Menurutnya, barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti oleh pihak Kejati Sultra untuk menjadikan kliennya sebagai tersangka, hanyalah kesalahan administrasi dan di dalamnya bukan hanya kliennya yang bertanda tangan.

“Hanya lembaran persetujuan RKAB saja, kemudian klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Senin (28/6/2021).

Hidayatullah mendunga, penetapan dan penahanan kliennya hanya pertimbangan karena pihak penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan penahanan terhadap tersangka lain.

Baca juga: Modus Beli Barang Elektronik, Penjaga Toko Tewas Dibantai

Baca juga: Ibu dan Anak Tewas di Tangan Pengantar Galon

“Besok (hari ini) jam 10 kami masukkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Kendari,” jelas Hidayatullah.

Lebih lanjut Hidayatullah menjelaskan, dalam kasus tersebut, kliennya hanya melakukan penandatanganan pada lembar persetujuan dan bukan kilennya yang bertanda tangan.

“Kok hanya klien kami yang dijadikan tersangka, sementara di dalam dokumen tersebut banyak yang bertanda tangan,” jelas Hidayatullah.

Untuk diketahui, YSM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi tambang PT Toshida mencapai Rp 227 miliar bersama mantan Kadis ESDM Sultra tahun 2020, BHR, Dirut PT Toshida LSO dan GM PT Toshida UMR. YSM saat itu masih menjabat sebagai Kabid Minerba ESDM Sultra.

Tiga tersangka telah ditahan, sementara satu lainnya yaitu Dirut PT Toshida, LSO, hingga saat ini belum hadir memenuhi panggilan Kejaksaan. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali