Modus Beli Barang Elektronik, Penjaga Toko Tewas Dibantai
Ones Lawolo, telisik indonesia
Selasa, 29 Juni 2021
0 dilihat
Dua pelaku dan korban pembunuhan yang berlumuran darah. Foto: Ist.
" Seorang warga asal Kepulauan Nias, Kalinus Zai alias Ama Willy (40), tewas dibantai oleh dua orang pria bernama Wan Suhelmi (38) dan Tri Utomo (30). "
MEDAN, TELISIK.ID - Seorang warga asal Kepulauan Nias, Kalinus Zai alias Ama Willy (40), tewas dibantai oleh dua orang pria bernama Wan Suhelmi (38) dan Tri Utomo (30).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (26/6/2021).
Pada saat ditangkap, kedua pelaku mencoba melarikan diri sehingga polisi terpaksa menembak kaki keduanya.
Pelaku yang merupakan warga Desa Lubuk Pakam ini ditangkap oleh personel Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang di perjalanan saat berusaha melarikan diri ke Kota Padang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi ketika dikonfimasi membenarkan peristiwa pembunuhan Kalinus Zai alias Ama Willy di Kabupaten Deli Serdang.
"Ya, benar korban Kalinus Zai alias Ama Willy. Korban telah diserahkan kepada keluarga setelah menjalani autopsi di RS Bhayangkara Medan. Pelaku juga telah berhasil ditangkap kemarin," kata Yemi kepada Telisik.id, Selasa (29/6/2021).
Kombes Pol Yemi Mandagi menjelaskan kepada awak media kronologis pembunuhan Kalinus Zai berawal dari tempat kerja korban di Toko UD Lau Kawar, Jalan Tembung Pasar 10, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pelaku mendatangi Toko UD Lau Kawar untuk membeli barang elektronik seperti AC, kulkas dan mesin cuci. Sementara korban Kalinus Zai bersama anaknya sedang menjaga toko saat itu.
Baca juga: Ibu dan Anak Tewas di Tangan Pengantar Galon
Baca juga: Pick Up L300 di Manggarai Tabrak Pemotor hingga Tewas
Baca juga: Janjikan Kerja di Morowali, Pria di Makassar Tipu Puluhan Orang
Korban membantu mengangkat pesanan pelaku ke dalam mobil pelaku. Korban yang merupakan orang kepercayaan di toko itu meminta biaya barang pesanan kepada pelaku.
Namun kedua pelaku mengaku tidak membawa uang, lalu mengajak korban ke rumah pelaku untuk mengambil uang. Bahkan pelaku mengaku kepada korban rumahnya dekat dari toko tersebut.
"Mungkin korban tidak curiga kepada pelaku kalau mereka ada niat jahat. Keterangan saksi yang merupakan anak korban menyebutkan, sebelum bapaknya ikut pergi dengan pelaku, korban telah menghubungi pemilik toko terlebih dahulu bahwa ada orang yang membeli AC dan mesin cuci, namun uang pembayarannya harus diambil di rumah si pembeli. Pemilik toko atau majikan korban menyetujui, sehingga korban ikut ke rumah pelaku," ujarnya.
Kemudian, korban bersama pelaku naik mobil warna putih merek Avanza milik pelaku. Posisi korban saat itu duduk di bangku tengah. Anak korban yang merupakan saksi mengikuti bapaknya dari belakang naik sepeda motor.
Tak lama kemudian, saksi melihat bapaknya dibuang di tengah jalan dalam kondisi tidak bernyawa. Sedangkan mobil yang dikendarai pelaku melarikan diri ke arah Bandara Internasional Kualanamu.
Saksi pun berhenti melihat jasad bapaknya yang berlumuran darah di kepala dan luka-luka di sekujur tubuhnya. Tangisan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) membuat warga berdatangan. Peristiwa itu lalu dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya, tim inafis dari Polresta Deli Serdang melakukan evakuasi terhadap korban. Jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk autopsi.
Sementara motif peristiwa pembunuhan tersebut hanya karena pelaku ingin menguasai barang-barang yang dipesan di toko tempat korban bekerja. Sementara korban bertahan untuk dibayarkan uang pesanan tersebut karena takut dipecat dari toko itu.
"Pelaku sudah ditangkap. Pelaku dijerat pasal 365 juncto 338 KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Motifnya, pelaku ingin menguasai barang-barang pesanan dari toko, sementara korban ngotot untuk dibayarkan," pungkasnya. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali