Penasehat Hukum Terdakwa PT TMS Minta Jaksa Tetapkan Notaris Rayan Rialdi Sebagai Tersangka

Siswanto Azis, telisik indonesia
Minggu, 28 Maret 2021
0 dilihat
Penasehat Hukum Terdakwa PT TMS Minta Jaksa Tetapkan Notaris Rayan Rialdi Sebagai Tersangka
Penasehat Hukum Terdakwa pemalsuan dokumen PT TMS, Dr.(H.C.) Muh. Ardi Hazim, S.H.MH. Ph.D. Foto: Ist.

" Notaris Rayan Rialdi dalam menjalankan profesinya sebagai notaris tidak berhati-hati dalam mengambil keputusan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Penasehat Hukum Terdakwa pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), Dr.(H.C.) Muh. Ardi Hazim, S.H.MH. Ph.D. meminta Jaksa Penuntut Umum menentapkan Notaris Rayan Rialdi sebagai tersangka.

Menurut Ardi Hazim, Rayan Rialdi yang membuat akta Nomor 75 Tahun 2017, dan akta tersebut yang menjadi sumber persoalan.

“Notaris Rayan Rialdi dalam menjalankan profesinya sebagai notaris tidak berhati-hati dalam mengambil keputusan,” katanya, Minggu (28/3/2021).

Kata Ardi, jika saudara Rayan Rialdi memegang prinsip kehati-hatian sebelum menelorkan akta tersebut, maka pemalsuan tandatangan Menteri Perindag RI, Muh Lutfi dan Ali Said tidak akan terjadi.

"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera meminta Polisi agar memeriksa kembali Notaris Rayan Rialdi dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab, kami nilai yang bersangkutan telah memuluskan transaksi ilegal yang melawan hukum," tegasnya.

Selan itu, Ardi Hazim juga menduga, dalam proskes peralihan saham PT TMS tersebut dimuluskan oleh Notaris, lantaran tidak memiliki prinsip kehati-hatian.

Baca juga: Jurnalisnya Dianiaya, Pemred Majalah Tempo Desak Pelaku Diadili

“Jika dia seorang yang berpendidikan hukum yang baik, pasti dia melakukan pengecekan secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurutnya, Rayan Rialdi patut ditetapkan sebagai tersangka, sebab dia menerbitkan akta 75 Tahun 2017, padahal saat itu yang menghadap kedirinya bukanlah penerima kuasa dari direksi PT TMS.

Selain itu, semua para pihak di akta 75 mulai dari komisaris utama, komisaris, direktur utama dan direktur tidak ada yang menghadap langsung ke Notaris, tetapi aktanya terbit.

"Di situlah letak keterlibatan dia dalam memuluskan. Sebab tidak akan terjadi jual beli saham ke pihak lain, kalau tidak diaktakan dahulu segala perubahan komposisi pada pengurus PT TMS versi yang lama,” ujarnya.

Apalagi fakta dalam persidangan, menurut Ardi, Notaris tersebut sendirilah yang mengatakan jika terjadi kekeliruan terhadap akta yang dibuat. Makanya dia yang harus bertanggungbjawab, baik pidana maupun perdata atas kekeliruannya.

“Kan dia mengakui sendiri saat dipersidangan, jika ia keliru. Untuk itu dia harus ditetapkan sebagai tersangka, karena hukum tidak mengenal keliru,” tegasnya. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga