Dibekuk Polisi, Pengedar Dapat Narkotika dari Sistem Ranjau

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 26 Februari 2021
0 dilihat
Dibekuk Polisi, Pengedar Dapat Narkotika dari Sistem Ranjau
Tersangka dan barang bukti di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Yudhie/Telisik

" Dari pengakuan tersangka SA, kata Danang, barang narkotika tersebut didapat dari seorang bandar Z. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Jalan Petemon Surabaya, Kamis (25/2/2021).

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan tersangka berinisial SA (36), seorang warga Petemon Surabaya.

Kanit II Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang Eko mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya pengungkapan kasus peredaran narkotika di jalan Arjuno Surabaya.

“Dari penangkapan tersebut didapati nama tersangka SA. Lalu anggota melakukan penyamaran dan mengajak tersangka transaksi narkotika,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (26/2/2021).

Danang menambahkan, dengan memancing tersangka keluar dari persembunyiannya dengan menggajak transaksi narkotika, tersangka akhirnya menyepakati melakukan transaksi di wilayah Petemon Surabaya.

“Lalu anggota meluncur ke wilayah tersebut dan mendapati tersangka di kontrakannya di Petemon. Begitu tersangka muncul, langsung dilakukan penangkapan terhadapnya,” terangnya.

Baca juga: Dua Wanita Cantik Tewas Dicekik Oknum Polisi, Mayat Dibuang di Pinggir Jalan

Dari pengakuan tersangka SA, kata Danang, barang narkotika tersebut didapat dari seorang bandar Z.

”Tersangka mengambil barang narkotikanya secara ranjau di wilayah Kecamatan Sawahan,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain, sabu seberat lebih kurang 28 gram sabu, ekstasi lebih kurang 23,10 gram, 100 butir pil esktasi dan peralatannya.

Untuk pasal yang dikenakan tersangka, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana enam tahun penjara. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga