Kurir dan Bandar Ganja Ditangkap Polisi, Barang Buktinya Fantastis
Reporter Medan
Selasa, 01 Maret 2022 / 4:20 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap kurir, pengedar dan bandar narkotika jenis ganja. Ada 4 orang pelakunya dan barang bukti mencapai 53 kilo gram (Kg).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji mengatakan itu kepada sejumlah awak media, Selasa (1/3/2022) siang.
"Iya, pengungkapan ini merupakan kasus yang menonjol. Kasus ini juga masih kami kembangkan," kata Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji.
Pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sumut diungkap tepatnya Minggu, 23 Januari 2022. Barang bukti narkotika jenis ganja 53.000 gram atau 53 Kg
"Mereka Jaringan Aceh-Belawan dan Medan," ungkapnya.
Baca Juga: Simpan Sabu di Kios, Warga Muna Ini Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, penangkapan ganja itu dilakukan tim Ditresnarkoba awalnya di daerah Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang daerah setempat.
"Tepatnya di pinggir jalan, anggota Subdit II Ditresnarkoba memberhentikan satu unit mobil merek Kijang warna Biru Metalic dengan BK 1476 ZH. Dari situ ditangkaplah P alias Botak dan REG alias Rival. Dari situ ditemukan narkotika jenis ganja itu," ungkap Hadi.
Pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan barang itu dari Pak Rian dan dijanjikan uang sebesar Rp 200 ribu per kilogram jika sampai tujuan.
Baca Juga: Dijanjikan Imbalan Rp 2 Juta, Pengedar Sabu Sekitaran UHO Dibekuk Polisi
"Jadi, pelaku bernama Rian sudah ditangkap. Kami juga menangkap Melanda Angga Pradana karena barang itu rencananya akan dikirim kepadanya di daerah Kampung Lalang. Kasus ini masih kami kembangkan," tutur Hadi.
Dari Melanda, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 4 juta, satu unit Handphone dan satu unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Hitam dengan No Pol BK 2611 AJU.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," terangnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin