Simpan Sabu di Kios, Warga Muna Ini Ditangkap Polisi
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 25 Februari 2022
0 dilihat
Barang bukti yang diamankan polisi. Foto : Ist.
" Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Muna tak pernah ada habisnya "
MUNA, TELISIK.ID - Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Muna tak pernah ada habisnya.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna kembali menangkap satu terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial UA (41).
Warga Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka itu diringkus polisi, Kamis (24/2/2022) sekira pukul 12.00 Wita, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu.
"Saat dilakukan penggeledahan di kiosnya, ditemukan satu sachet kristal bening yang diduga sabu seberat 0,34 gram," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba, IPTU Junaedi, Jumat (25/2/2022).
Berdasarkan informasi masyarakat, narkoba yang didapat di kios UA itu diduga akan diperjual belikan.
"Saat ini masih dalam pengembagan, di mana tersangka memperoleh narkoba itu," ujarnya.
Baca Juga: Jambret Tas Cewek di Medan, Pelaku Tewas Ditembak Polisi
Selain sabu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 sachet kosong, satu buah alat hisap (bong), tiga batang potongan pipet (sendok sabu), satu bungkus rokok dan dua buah handphone.
"Barang bukti itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan di kios tersangka," ungkapnya.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muna guna proses selanjutnya.
Baca Juga: Usai Bacok dan Bakar Rumah Tetangganya, Pria Ini Langsung Minum Racun
Tersangka diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman dan atau tersangka diduga melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin