Bupati Muna Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Hukum
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 19 Agustus 2026
0 dilihat
Bupati Muna, Bachrun Labuta saat menerima penghargaan dari Kanwil Kementerian Hukum Sultra. Foto: Ist.
" Bupati Muna, Bachrun Labuta meraih dua penghargaan sekaligus dalam peringatan Hari Pengayom ke-81 Kementerian Hukum "

MUNA, TELISIK.ID - Bupati Muna, Bachrun Labuta meraih dua penghargaan sekaligus dalam peringatan Hari Pengayom ke-81 Kementerian Hukum.
Bachrun diberi reward sebagai kepala daerah penggerak pelestari Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan pencatatan investarisasi KIK.
Bachrun bilang, sebagai kepala daerah, terus berkomitmen mendorong pengembangan dan pelindungan KIK. Sebagai bukti, seluruh aset intelektual yang kepemilikannya dipegang masyarakat adat dan komunitas didaftarkan di Kementerian Hukum oleh Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) bersama Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna sebagai hak paten.
"Penghargaan ini tidak terlepas dari kerja-kerja BRIDA dan Dikbud, agar KIK kita tidak dicaplok daerah lain," kata Bachrun, Rabu (19/8/2026).
Ke depan, aset intelektual yang mencakup warisan budaya tradisional akan terus dijaga kelestariannya dan didaftarkan di Kementerian Hukum.
Baca Juga: Bayar Tagihan Air Minum di Muna Bisa Via Online
Sementara itu, Kepala BRIDA Muna, La Ode Muharman menerangkan, KIK dibagi menjadi lima jenis utama, yakni Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa, tarian, musik, cerita rakyat, kerajinan tangan, pakaian adat, dan bentuk seni lain.
Kemudian, pengetahuan tradisional (PT) berupa, cara pengobatan herbal, teknik pertanian lokal, atau ramuan tradisional.
Lalu, Sumber Daya Genetik (SDG) berupa, tanaman, hewan atau mikroorganisme yang punya nilai khas di suatu daerah.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Program Bawang Merah Wakatobi, Kasus Bergulir Tiga Tahun Tanpa Tersangka
Indikasi Asal berupa tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor geografis dan Potensi Indikasi Geografis berupa produk khas daerah yang kualitasnya dipengaruhi oleh lingkungan alam dan manusia setempat.
Adapun 20 KIK yang telah terdaftar berupa ondoke bhe kadondo, karaka khabala wobha, aghubte-ghunteli, nining kubaea, andoke-ndoke bhe kapoluka, kaluku ghadi, bhaa-bhano kanandohano ntapo-apo, indara pitara bhe siraapare,kampo motonuno, ngkaa-ngkaasi, o bheka bhe wulawo, tula-tulano kenta wa ndiu-ndiu, la moelu, tula-tula kotikonahano kabawo saba mpolulu, kolope kalabatumbu, karia, tari linda, ewa wuna, lagu ende-ende dan lagu dio lakandio.
"Saat ini, ada beberapa lagi yang sementara berproses di daftarakan," tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS