Kurir Narkoba Ditangkap di Laut, 30 Kg Sabu dan 8 Ribu Butir Pil Ekstasi Disita

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Rabu, 26 Oktober 2022  /  4:50 pm

Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, tempat ketiga pelaku diamankan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, menangkap tiga kurir sabu sabu dan pil ekstasi di Perairan Asahan, Jermal Tele Sei Sembilang, Kabupaten Asahan.

Adapun ketiganya adalah AS alias Rambo (49), selaku pengemudi kapal selaligus pengendali yang merupakan warga Jalan Jumpul, Desa Sungai Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya, TM alias Toto (47), tekong atau pengemudi, dia warga Jalan Sei Gebang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan terakhir, adalah MP alias Imul (37), Anak Buah Kapal (ABK), warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Dari ketiganya ini, polisi menemukan 30 kg narkoba jenis sabu dan 8.000 butir pil ekstasi yang siap untuk dikirim ke luar negeri. Sesuai dengan petunjuk pengirimannya.

Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Telungkup di Balik Pohon Perkebunan PTPN IV

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan, telah mengamankan tiga kurir narkoba jenis sabu dan pil ekstasi itu.

"Ditangkap berdasarkan adanya informasi yang akurat dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengungkapan," kata Hadi, Rabu (26/10/2022).

Untuk menangkap ketiganya, tim menggunakan kapal patroli yang juga bekerja sama dengan Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumatera Utara.

"Ketiga pelaku diamankan Kamis 20 Oktober 2022, perkara ini masih terus dikembangkan," ucap Hadi.

Dari hasil pemeriksaan kapal, di atas dan belakang kapal ditemukan satu kardus cokelat berisikan satu bal plastik putih dan di dalam bungkusan ditemukan dua bungkus plastik.

"Totalnya, ada narkoba jenis sabu seberat 30 kg kurang lebih dan 8.000 butir pil ekstasi. Yang menangkap dari Unit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara," terangnya.

Terpisah, Kepala Subdit II, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Bahtiar Marpaung menambahkan, anggota menangkap pelaku dari perairan dengan menggunakan kapal.

"Harus pakai kapal, supaya tidak kehilangan jejak. Akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan," tambahnya.

Selanjutnya, perkara dikembangkan dan ditelusuri. Terungkap bahwa narkoba itu milik J orang yang sedang dalam pencarian.

Baca Juga: Tergiur Imbalan Besar, 2 Pekerja Kasar di Surabaya jadi Kurir Sabu

"J berkomunikasi dengan salah satu pelaku, untuk menjemput narkoba itu di perbatasan perairan Indonesia-Malaysia, tepatnya di perairan di Kabupaten Asahan. Rencananya narkoba itu akan dikirim kembali kepada penerimanya sesuai dengan tujuan," tuturnya.

Selanjutnya, jika narkoba itu sudah sampai kepada penerimanya. Maka ketiga orang itu akan mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan yaitu Rp 15 juta perkilogram.

Ketiga tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta per kilogramnya. Nantinya narkoba akan dibawa menuju tangkahan dari Teluk Tanjungbalai.

"Apabila telah sampai di sana akan diberikan arahan oleh J untuk selanjutnya kepada siapa akan diserahkan. Ketiga pelaku telah ditahan dan kasus ini terus dikembangkan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin