Terungkap Tak Miliki Amdal, Polres Buton Usut Kembali Polemik Pembangunan RSUD Busel

Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 24 Februari 2021
0 dilihat
Terungkap Tak Miliki Amdal, Polres Buton Usut Kembali Polemik Pembangunan RSUD Busel
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP. Dedi Hartayo Si.P. Foto: Ist.

" Dalam Minggu ini kami masih menghadapi pemeriksaan dari tim audit wasrik Polda Sultra. "

BUTON, TELISIK.ID - Polres Buton merespon langsung harapan masyarakat Buton Selatan (Busel), La Rizalan soal laporannya, terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Busel.

Pasalnya, pembangunan RSUD tersebut diketahui tanpa mengantongi dokumen Amdal.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP. Dedi Hartayo mengatakan, pihaknya bakal memanggil kembali pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. Rencananya, pemanggilan akan dilakukan pekan depan.

"Dalam Minggu ini kami masih menghadapi pemeriksaan dari tim audit wasrik Polda Sultra," katanya melalui sambungan WhatsApp, Rabu (24/02/2021).

Sejauh ini kata Dedi, pihaknya masih sementara mengumpulkan bahan dokumen dan keterangan. Dan nantinya ia juga bakal memanggil pihak pemrakarsa sehubungan dengan penyusunan dokumen Amdal tersebut.

Baca juga: Transaksi Jual Beli Sabu di Pinggir Sungai Berhasil Digagalkan

Perlu diketahui, laporan La Rizalan terkait pembangunan RSUD Busel yang diduga kuat tak memiliki dokumen lingkungan dalam bentuk Amdal di Polres Buton sudah diadukan tahun 2020 silam.

Hanya saja, pihak Pemda terus beralibi jika pembangunan RSUD itu sudah mengantongi Amdal hingga kasus ini terhenti sementara. Namun setiap fisik dokumennya diminta, Pemda tak pernah menunjukannya, termasuk di Polres Buton.

Selain itu, pengakuan adanya Amdal itu juga dinyatakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dan Pemda di gedung Lamaindo belum lama ini. Namun, lagi-lagi pihak Pemda tetap tak menunjukan fisik dokumennya.

Nanti setelah mendapat desakan, Pemda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), akhirnya memberikan dokumen itu. Namun yang diberikan kepada masyarakat adalah dokumen analisis dampak lingkungan (Andal), bukan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal, seperti yang tertuang pada Undang-undang 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan Permen LH nomor 16 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup.

Dalam ketentuan tersebut, yang dimaksud dokumen lingkungan adalah, Amdal, UKL-UPL dan SPPL. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga