Lampu Hijau Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK 2026 untuk Guru Madrasah, Ada Tambahan Tunjangan

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 12 Februari 2026  /  9:56 am

Kemenag mengusulkan 630 ribu formasi PPPK 2026 untuk memperkuat status guru madrasah swasta nasional. Foto: Repro Disdik Bengkalis

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan sebanyak 630 ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bagi guru madrasah swasta pada tahun 2026.

Usulan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang selama ini disuarakan tenaga pendidik di berbagai daerah. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penataan sumber daya manusia pendidikan Islam secara nasional.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menyampaikan rencana itu dalam pertemuan bersama guru madrasah dan anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.

Agenda tersebut membahas sejumlah tuntutan yang selama ini menjadi perhatian, mulai dari pengangkatan PPPK, batas usia seleksi aparatur sipil negara, hingga percepatan pencairan tunjangan profesi.

Dalam forum itu, Amien menegaskan bahwa pengusulan formasi PPPK sudah diproses secara administratif. Ia menyebut jumlah yang diajukan cukup besar karena menyesuaikan kebutuhan riil di lapangan.

“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan, angkanya tidak tanggung-tanggung sekitar 630 ribu guru yang kita usulkan,” ujar Amien, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Diangkat PPPK 2026 Tanpa Tes, Begini Penjelasannya

Menurut dia, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak karena melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Koordinasi lintas sektor diperlukan agar usulan sesuai regulasi kepegawaian serta kemampuan anggaran negara. Ia menambahkan seluruh tahapan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenangan kementerian terkait,” katanya.

Selain formasi PPPK, pertemuan juga menyoroti keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Kemenag memastikan pembayaran tunjangan tersebut tetap berjalan karena secara regulasi telah diatur melalui petunjuk teknis bulanan.

Skema pencairan itu, menurut Amien, telah ditandatangani dan disampaikan kepada satuan kerja di daerah agar pelaksanaannya lebih tertib.

“Tadi kan permintaannya agar tiap bulan. Juknis yang kami tandatangani itu tanda tangannya per bulan, juknisnya ya,” ucapnya.

Ia menambahkan akan melakukan pengecekan langsung ke kantor wilayah serta kantor kementerian agama kabupaten dan kota.

“Jadi akan saya cek, saya akan pastikan karena memang TPG itu berada di Kemenag tingkat Kanwil dan Kabupaten Kota,” lanjut Amien.

Kementerian Agama juga menekankan pentingnya pendataan guru madrasah secara menyeluruh. Basis data yang akurat dinilai menjadi syarat utama dalam menyusun kebijakan afirmasi, termasuk penentuan jumlah formasi, alokasi anggaran, serta distribusi tenaga pendidik.

Baca Juga: Beda Tunjangan PPPK dan PPPK Paruh Waktu 2026, Begini Perbandingan Gajinya

Pendataan tersebut diharapkan membantu pemerintah mengambil keputusan yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan daerah.

Hasil rapat kemudian ditindaklanjuti dengan penguatan koordinasi internal. Kemenag akan berkomunikasi dengan jajaran di tingkat wilayah hingga kabupaten dan kota agar setiap kebijakan berjalan seragam. Langkah ini diharapkan mempercepat implementasi program, termasuk proses seleksi PPPK dan pencairan hak guru, sehingga tata kelola pendidikan madrasah lebih terstruktur.

Usulan 630 ribu formasi PPPK menjadi bagian dari agenda penataan guru madrasah swasta yang selama ini mengandalkan skema non-ASN. Dengan adanya formasi tersebut, pemerintah berupaya memberikan kepastian status kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Proses selanjutnya menunggu pembahasan bersama kementerian terkait sebelum ditetapkan dalam kebijakan resmi tahun anggaran 2026. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS