Guru Madrasah Swasta Diangkat PPPK 2026 Tanpa Tes, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 08 Februari 2026
0 dilihat
Guru Madrasah Swasta Diangkat PPPK 2026 Tanpa Tes, Begini Penjelasannya
Pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK tanpa tes memicu respons langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar. Foto: Repro Periskop

" Pemerintah memberi prioritas kepada guru yang telah lama mengabdi di madrasah swasta "

JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah pengangkatan guru madrasah swasta tanpa tes memicu perhatian luas setelah Menteri Agama menyampaikan respons langsung saat kunjungan kerja di Magelang.

Kunjungan Menteri Agama Nasaruddin Umar ke Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam Tegalrejo, Kabupaten Magelang, pada Jumat sore, berlangsung dalam suasana dialog terbuka bersama para pengasuh pesantren dan tenaga pendidik.

Agenda yang semula berfokus pada penguatan pendidikan keagamaan itu berkembang menjadi pembahasan mengenai status guru madrasah swasta, khususnya usulan pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tanpa melalui tes seleksi.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Pengasuh Ponpes API, Muhammad Yusuf Chudlori. Ia menilai perhatian Kementerian Agama perlu lebih diarahkan pada perbaikan kesejahteraan tenaga pendidik, terutama setelah sejumlah urusan administratif kementerian berkurang.

Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan harapan agar pemerintah memberi prioritas kepada guru yang telah lama mengabdi di madrasah swasta.

"Setelah Kemenag tidak lagi mengurusi haji, kami berharap Kemenag lebih konsentrasi di bidang pendidikan keagamaan baik infrastruktur yang masih memprihatinkan terlebih nasib guru-gurunya khususnya," kata Gus Yusuf di hadapan Menteri Agama, seperti dikutip dari Detik, Minggu (8/2/2026).

Ia juga mengusulkan agar kementerian menerbitkan regulasi khusus sebagai dasar hukum pengangkatan. Menurutnya, banyak guru senior telah puluhan tahun bertugas di yayasan dengan penghasilan terbatas, namun belum memiliki kepastian status kepegawaian. Karena itu, skema tanpa tes dinilai sebagai bentuk penghormatan atas masa pengabdian mereka.

"Terkait dengan Pengangkatan PPPK untuk guru madrasah swasta, Kemenag supaya membuat Peraturan Menteri terkait dengan pengangkatan PPPK kepada guru-guru madrasah swasta khususnya yang sudah lama mengabdi di yayasan tanpa tes," ujarnya.

Baca Juga: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2026 ke Penuh Waktu Lewat Formasi Khusus?

Gus Yusuf menambahkan, kebijakan tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan perlakuan antara guru sekolah umum dan madrasah. Ia merujuk pada regulasi di kementerian lain yang telah lebih dulu membuka jalur afirmasi bagi tenaga honorer.

Selain pengangkatan PPPK, ia juga meminta percepatan sertifikasi serta inpassing bagi guru yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan tercatat dalam sistem administrasi Kemenag.

Menanggapi usulan itu, Nasaruddin Umar menyatakan bahwa aspirasi serupa tidak hanya muncul di Magelang, tetapi juga disampaikan di berbagai daerah. Ia menyebut pemerintah telah menaruh perhatian terhadap penyelesaian persoalan guru, meskipun pelaksanaannya harus bertahap karena keterbatasan anggaran negara.

"Dan jawaban saya juga sama, bahwa kita berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo ya. Ada perhatian besar untuk menyelesaikan persoalan-persoalan guru, tapi tidak sekaligus karena jumlahnya totalnya itu sekitar 700.000 lebih, hampir 800.000," kata Nasaruddin.

Menurutnya, pengangkatan secara serentak akan berdampak langsung pada belanja kementerian. Ia menyebut jika seluruh kebutuhan dipenuhi sekaligus, setidaknya separuh anggaran Kementerian Agama akan terserap untuk satu program tersebut. Karena itu, pemerintah memilih skema bertahap sembari menunggu dukungan fiskal yang memadai.

"Nah kalau disekaligus itu separuh anggaran Kementerian Agama itu bisa. Tapi, berjuang kita didukung oleh DPR, didukung sendiri oleh Bapak Presiden. Cuma nanti alokasi anggarannya itu dikarenakan di negara ini kan bukan hanya Kementerian Agama, kementerian lain juga," ujarnya.

Dalam penjelasannya, Nasaruddin mencontohkan beberapa perubahan struktural di internal kementerian sebagai bagian dari penguatan pendidikan keagamaan. Ia menyebut sebelumnya pesantren hanya ditangani satu direktur, namun kini telah ditingkatkan menjadi direktorat jenderal.

Langkah tersebut dinilai membuka ruang kebijakan yang lebih luas untuk pengembangan lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

"Sebelum-sebelumnya pesantren hanya diurus oleh satu direktur. Sekarang menjadi dirjen," katanya.

Ia juga menyinggung peningkatan kuota Pendidikan Profesi Guru atau PPG yang menurutnya terus bertambah dari tahun ke tahun. Kenaikan kuota ini disebut sebagai upaya menyiapkan kompetensi guru madrasah agar setara dengan tenaga pendidik di sekolah umum. Program tersebut berjalan paralel dengan rencana pengangkatan tenaga pendidik secara bertahap.

"PPG itu pendidikan keahlian guru, kuotanya meningkat 700 persen tiap tahunnya. Pengangkatan juga ini sudah mulai kita cicil sedikit demi sedikit," ucapnya.

Lebih lanjut, Nasaruddin meminta para guru tetap bersabar menunggu proses kebijakan yang sedang disusun. Ia memastikan kementerian tetap memperjuangkan tambahan formasi serta dukungan anggaran agar jumlah guru yang terserap dapat meningkat pada masa mendatang.

"Kami mohon doanya kepada rekan-rekan guru bahwa di atas kami tetap berjuang, dan terus berjuang dan pada akhirnya ada hasilnya perjuangan itu insyaallah," lanjutnya.

Baca Juga: Masa Kontrak Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu hingga September 2026, Nasib yang Digaji 0 Rupiah?

Ia juga membandingkan komposisi lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama dengan kementerian pendidikan umum. Menurutnya, perbedaan persentase sekolah negeri dan swasta memengaruhi besaran beban pembiayaan. Jika di kementerian pendidikan mayoritas sekolah berstatus negeri, di Kemenag justru didominasi lembaga swasta.

"Nah kalau kita di Kementerian Agama 95 persen swasta dan hanya 5 persen negeri. Jadi memang beda," katanya.

Meski demikian, ia menyebut arah kebijakan pemerintah ke depan adalah mengurangi perbedaan perlakuan antara lembaga pendidikan umum dan pesantren. Prinsip kesetaraan layanan pendidikan bagi seluruh anak dinilai menjadi dasar perumusan program jangka panjang kementerian.

Pembahasan mengenai pengangkatan guru madrasah swasta tanpa tes kini masih berada pada tahap penyerapan aspirasi dan penghitungan kebutuhan anggaran. Kementerian Agama menyatakan akan melanjutkan koordinasi dengan DPR serta kementerian terkait sebelum menetapkan kebijakan resmi untuk tahun 2026. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga