LBH Medan Desak Polisi Tangkap Aktor Penyerangan Wartawan di Sumut

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Minggu, 27 Maret 2022  /  6:40 pm

Korban ketika berada di Mapolresta Deli Serdang. Foto: Ist

MEDAN, TELISIK.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta kepada kepolisian segera mengungkap aktor pemukulan wartawan media televisi yang diduga dilakukan oleh PTPN II.

Mereka juga sangat menyayangkan adanya aksi pengeroyokan terhadap wartawan di saat melakukan peliputan sengketa lahan antara masyarakat Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut dengan pihak PTPN II.

Akibat perbuatan tersebut korban mengalami trauma dan telah membuat pengaduan secara resmi ke Polres Deli Serdang dengan nomor LP/B/164/III/2022/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.

"Tindakan kekerasan tersebut tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pihak PTPN II, maka sepatutnya pihak kepolisian bisa mengusut secara tuntas dan harus mengungkap aktor di balik pemukulan secara berutal terhadap korban, Beny," kata Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra, Minggu (27/3/2022).

LBH Medan menyebutkan, dugaan kekerasan terhadap wartawan ini merupakan serangan terhadap kerja- kerja pers dan membunuh demokrasi. LBH Medan juga meyayangkan sikap Humas PTPN II yang diduga menyatakan, korban Asmar Benny Haspi tidak menggunakan Id Card saat berada di lokasi, sebab secara nyata bahwa korban membantah atas sikap yang dilontarkan pihak PTPN II.

"Tentunya dugaan sikap Humas PTPN II secara tidak langsung adanya dugaan kekerasan terhadap korban, pemberitaan yang dilontarkan oleh juru bicara perusahaan BUMN ini, seakan-akan mengambing hitamkan korban," tuturnya.

LBH Medan menilai peliputan yang dilakukan wartawan tersebut secara tegas telah diatur didalam pasal 4 Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dijelaskan bahwa ‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’.

“Maka jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Sehingga, jika ada pihak yang berupaya menghambat, atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan tindak penganiayaan, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak, maka aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus bisa mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya wartawan," tegasnya.

LBH Medan menilai, tindak pidana yang dilakukan para pelaku penganiaya wartawan dapat dijerat Pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999. Adapun bunyi Pasal 18 tersebut ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Sebab tindakan tersebut jelas telah melanggar konstitusi. Maka LBH Medan meminta dan mendesak pihak kepolisian agar kasus ini segera diusut hingga tuntas," ungkapnya.

Baca Juga: Terlibat Tawuran, Sekelompok Pemuda Serang Rumah Makan di Sekitar Kampus UHO

Kasubbag Humas PTPN II, Rahmat Kurniawan membenarkan adanya insiden itu. Mereka mendukung korban menempuh jalur hukum.

"Kami dari PTPN II juga mendampingi korban membuat laporan ke Polresta Deli Serdang. Dalam perkara ini, kami tidak tahu siapa yang melakukan penganiayaan itu, karena disaat itu di lokasi sangat ramai," ungkapnya.

Selain itu, Rahmat juga mengaku, pekerja dari PTPN II yang berada di lokasi juga mengalami luka akibat lemparan batu.

Baca Juga: Fakta Terbaru Dea OnlyFans Mahasiswi Undip Jadi Tersangka Pornografi, Bikin Video Syur Sama Pacar Lalu Dijual

"Ada dua orang yang terkena lemparan batu, kami juga akan membuat laporan pengaduan terkait dengan itu," terangnya.

Sebagaimana diketahui, insiden penganiayaan terhadap Beny terjadi Kamis (24/3/2022), kemarin. Aksi itu terjadi ketika Beni sedang meliput atau mengambil video kericuhan yang terjadi di Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang antara masyarakat kelompok tani dengan pihak PTPN II yang melakukan pembersihan lahan. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin