Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen UHO Prof B Resmi Ditetapkan Tersangka
reporter
Jumat, 19 Agustus 2022 / 8:45 am
KENDARI, TELISIK.ID - Polisi akhirnya menetapkan Prof B sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap RN, mahasiswi Pendidikan Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengungkapkan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yakni Prof B. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (18/8/2022).
"Kami telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan yang dilayangkan oleh seorang mahasiswi berinisial RN," ungkapnya.
Eka mengatakan, Prof B dijerat dengan pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
"Tersangaka dijerat pasal 6 huruf A yang ancaman hukumannya empat tahun dan pasal 6 huruf C yang ancaman hukumannya dua belas tahun penjara," ucapnya.
Baca Juga: KPK Tahan Kepala BPK Sultra, Diduga Terima Suap Rp 100 Juta Demi Kenaikan Jabatan
Kombes Pol Eka menambahkan, penyidik mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Profesor B. Penyidik bakal memberi kesempatan kepada Prof B untuk melakukan upaya pra-peradilan jika tidak berkenan dengan hasil tersebut.
"Secepatnya dilakukan penyidikan dan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Besok kami layangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum Guru Besar FKIP UHO Kendari tersebut.
Jadwal pemeriksaannya dilakukan pada 15 Agustus 2022. Setelah dipanggil, terlapor memenuhi panggilan dan mendatangi Polresta Kendari untuk memberikan keterangannya.
Baca Juga: Dua IRT Tersangka Pengeroyokan Akhirnya Ditahan Kejaksaan Negeri
“Dia datang setelah magrib saat memenuhi panggilan polisi. Prof B didampingi dua pengacara dan diperiksa selama tiga jam lamanya, kapasitas terlapor diperiksa sebagai saksi," ungkapnya.
Sementara itu, DKKED UHO melalui ketuanya, Prof Dr. H La Iru mengatakan, setelah menjalankan sidang dan dimintai keterangan mahasiswi bernisial RN dan Prof B serta beberapa orang saksi, DKKED UHO mengeluarkan keputusan bahwa Prof B terbukti bersalah melanggar kode etik.
“Ada 2 kasus yang dilanggar, pertama berkaitan dengan tindak pidana pelecehan seksual itu ranah kepolisian dan kalau kami hanya pelanggaran kode etik saja," ujarnya. (A)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Haerani Hambali