Dua IRT Tersangka Pengeroyokan Akhirnya Ditahan Kejaksaan Negeri

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Kamis, 18 Agustus 2022
0 dilihat
Dua IRT Tersangka Pengeroyokan Akhirnya Ditahan Kejaksaan Negeri
Dua bersaudara pelaku pengoroyokan saat hendak memasuki sel tahanan Polsek Mandonga. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Dua pelaku tersebut adalah SR, dan SN yang merupakan dua saudara kandung, warga Jalan Laute, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga "

KENDARI, TELISIK.ID - Dua ibu rumah tangga pelaku pengeroyokan beberapa bulan lalu, akhirnya jadi tahanan Kejaksaan Negeri Kendari.

Dua pelaku tersebut adalah SR, dan SN yang merupakan dua saudara kandung, warga Jalan Laute, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga. Sebelumnya, mereka adalah tahanan Polsek Mandonga Kendari. Namun keduanya telah mengajukan penangguhan penahanan hingga keduanya tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Hingga Selasa (16/8/2022), berkas keduanya telah masuk tahap dua hingga kedua pelaku kini ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kendari dan dititip di Polsek Mandonga.

"Kedua pelaku adalah saudara kandung yang telah melakukan pengeroyokan terhadap korban yang juga tersangka, HS, yang kini telah ditahan oleh kejaksaan dan berada di rutan," ungkap penyidik Polsek Mandonga, Bripka Anton.

Baca Juga: Tangkap 3 Pengedar, Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 36,27 Kg

Baca Juga: Istri Polisi Diduga Tipu Pengusaha Mutiara Diadukan ke Polda Sumatera Utara, Kasusnya Ngendap

Selain itu dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Mandonga, Aiptu Andri mengungkapkan bahwa kedua bersaudara tersebut SR dan SN telah dijadikan tersangka pelaku pengoroyokan, namun tidak dilakukan penahanan karena keduanya adalah ibu yang memiliki anak yang masih perlu pengawasan seorang ibu.

"Di mata hukum, kami memperlakukan semua sama. Karena tersangka dan korban HS juga kami tidak lakukan penahanan, begitupun dengan tersangka SR dan SN, karena keduanya adalah ibu rumah tangga yang memiliki anak kecil. Namun saat ini berkas keduanya telah lengkap dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kendari," jelas Andri.

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan berawal ketika tersangka HS bertengkar dengan korban WR, hingga terjadi pemukulan dan perkelahian. Kedua anak WR yaitu SR dan SN datang membantu ibunya dan mengeroyok HS. Hingga kedua saudara tersebut menjadi tersangka dan kini jadi tahanan jaksa. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga