JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny (AS) sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020.
Selain Andy Sonny, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Pemeriksa pada BPK Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) serta Staf Humas dan Tata Usaha BPK Sulsel, Gilang Gumilar (GG). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
"Dari hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara Terpidana Nurdin Abdullah dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dilansir dari Okezone.com.
Melansir Fajar.co.id, adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW dan GG dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp 2,8 miliar dan AS turut diduga mendapatkan bagian Rp 100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan.