Legislatif Kolut Minta Aparat Penegak Hukum Proses PT SSMA Jika Terbukti Bersalah
Reporter Kolaka Utara
Rabu, 15 Desember 2021 / 11:31 am
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra),
kembali menyoroti hasil pekerjaan peningkatan jalan Totallang - Latawaro yang dikerjakan PT Sumber Sarana Mas Abadi (PT SSMA).
Bahkan Ketua DPRD Kolut, Buhari, S.Kel.,M.Si serta Komisi III dan anggota legislatif lainnya saat monitoring dan evaluasi (Monev) geram melihat hasil pekerjaan pihak kontraktor yang dinilai menyalahi bestek.
"Waktu Monev bersama Komisi III dan anggota legislatif lainnya, kami sudah saksikan bersama, aspalnya hanya ditendang saja sudah hancur. Sebagian ruas jalan lebarnya juga tidak cukup," tukasnya, Selasa (14/12/2021).
Tidak hanya pengaspalan dan ruasa jalan, lanjut dia, saluran air di bagian bawah pelat deker tidak memadai. Jika diamati, hanya dua bulan saja saluran tersebut sudah tersumbat.
"Drainasenya juga seperti ular. Jelas sekali amburadul ini pekerjaan," kesalnya.
Atas beberapa temuan tersebut, ia bersama anggota DPRD lainnya akan menggelar rapat serta meminta BPK, Dinas PUPR, dan Bagian Keuangan, untuk tidak mencairkan anggaran proyek tersebut.
"Jangan dulu dicairkan harus dibenahi dulu sesuai bestek," terangnya.
Lebih lanjut ia menuturkan jika DPRD Kolut akan merekomendasikan pihak penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini dan mempidanakan jika di dalamnya terdapat unsur pidana.
Baca Juga: Gegara Ongkos Pemilu Mahal, Firli Bahuri Ambisi Presidential Threshold Dihapus
"Kami akan merekomendasikan hasil temuan anggota DPRD saat melakukan monitoring dan evaluasi ke kejaksaan serta kepolisian dan silakan aparat penegak hukum bekerja sesuai tupoksinya. Hal ini perlu dilakukan agar memberikan efek jerah," jelasnya.
Kata dia, hal tersebut sudah harus dilakukan karena pihak kontraktor sudah berulang-ulang menangani proyek pengaspalan di Kolut dan selalu bermasalah.
"Tahun lalu saat melakukan pengaspalan jalan poros Olo-oloho juga bermasalah. Ini harus kita hukum sesuai peraturan jika memang mereka melanggar. Kemudian kita mem-blacklist perusahaan dan orang yang ada di perusahaan tersebut," pungkasnya.
Pernyataan serupa dikemukakan Ketua Fraksi PBB, M. Haedirman Sarira, S.Pd.
"Saya sependapat dengan Ketua DPRD Kolut, perusahaan ini tidak bisa lagi diberi peluang untuk mengerjakan proyek pengaspalan di Kolut karena sudah dua tahun selalu menimbulkan masalah. Mereka tidak ada niat baik untuk memperbaiki pekerjaan. Akibatnya, DPRD dan OPD yang bertengkar sementara mereka yang enak-enak," ucap Haedirman.
Bisa disaksikan hasil monitoring dan evaluasi kemarin, lanjutnya, mulai dari pembuatan pelat deker, pengaspalan, sampai pembuatan drainase tidak ada yang memenuhi syarat.
"Secara kasat mata tanpa melihat besteknya Ini sudah jauh dari harapan. Dan kalau tahun depan orang ini lagi yang diberikan proyek pengaspalan, saya pikir ini sangat keliru," imbuhnya.
Mantan Kadis PUPR Kolut ini juga sepakat dengan keputusan Ketua DPRD Kolut agar aparat penegak hukum turun langsung melihat hasil pekerjaan.
"Saya sepakat dengan Pak Ketua DPRD bahwa keputusan terakhir adalah hukum. Pihak kepolisian dan kejaksaan turun langsung melihat apa ada kesalahan atau tidak. Yang pasti secara kasat mata, kesalahan ada," katanya.
Baca Juga: Tak Kunjung Ditemukan, Tim SAR Hentikan Pencarian Nelayan
Sementara itu, menurut Ketua Komisi III, Abu Muslim, SH mereka telah memberikan kesempatan kepada pihak kontraktor untuk bekerja maksimal selama 50 hari sebagai bentuk perpanjangan kontrak berdasarkan regulasi.
"Kami sudah sampaikan ke Pak Ketua DPRD Kolut bahwa pasca monev kita akan melakukan rapat. Setelah itu kita menentukan langkah selanjutnya," ungkapnya.
Untuk informasi, anggaran kegiatan pengaspalan jalan Totallang - Latawaro, Kecamatan Lambai TA 2021, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total anggaran Rp 8.519.192.000. (A-Adv)
Reporter: Muh. Risal H
Editor: Haerani Hambali