Lengkapi Berkas, 367 CJH Tahun 2021 Asal Kolaka Tinggal Tunggu Kepastian
Reporter Kolaka
Rabu, 28 April 2021 / 4:34 pm
KOLAKA, TELISIK.ID - Kabar gembira menghampiri para calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Kolaka, yang sempat batal menjalankan ibadah haji di tahun 2020 lalu.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kolaka, Alimuddin mengungkapkan, sejumlah CJH yang batal berangkat haji tahun 2020, mendapat angin segar untuk bisa menunaikan ibadah haji tahun 2021 ini.
Namun, dirinya belum dapat membeberkan kejelasan resmi mengenai penetapan waktu keberangkatan CJH, sebab pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Agama (Menag) masih menunggu kejelasan informasi secara faktual dan akurat dari negara Arab Saudi.
"Yah, masalah keberangkatan calon jemaah haji di Kolaka, itu belum bisa dipastikan secara akurat, karena kami masih menunggu keputusan dari negara Arab Saudi kapan akan menerima calon jemaah haji," terang Alimuddin kepada Telisik.id, Rabu (28/4/2021).
Hanya saja, Alimuddin memberikan sedikit bocoran mengenai persiapan keberangkatan CJH rencananya akan dilaksanakan setelah lebaran Idul Fitri tahun 2021.
"Tapi sedikit bocoran mungkin keberangkatan haji tahun ini dilakukan setelah lebaran Idul Fitri, tapi itu belum pasti masih harus menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat," jelasnya.
Kendati demikian, pihak Kemenag Kolaka terus melakukan serangkaian proses kesiapan jemaah calon haji, diantaranya kesiapan dokumen, passport haji, serta menyangkut kesehatan jemaah calon haji, termasuk pemberian suntik vaksinasi COVID-19.
Untuk diketahui, batalnya keberangkatan jemaah calon haji tersebut, menyusul surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Pembatalan tersebut, bukan tanpa alasan. Faktor pandemi Corona virus yang melanda serta tingginya angka penyebaran wabah COVID-19 saat itu, menjadi salah satu sebab utama batalnya keberangkatan jemaah calon haji di Tanah Suci yang dijadwalkan pada pertengahan Juli 2020.
Baca Juga: Empat Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kendari Dibekuk Polisi
"Iya, faktor Corona jadi alasan dibatalkannya keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020 kemarin," pungkasnya.
Selain itu, kebijakan yang diambil otoritas Arab Saudi tak kunjung membuka akses pelaksanaan ibadah haji, dan larangan masuknya calon jemaah haji dari negara lain di luar Arab, menjadi alasan lain Menteri Agama RI membatalkan pemberangkatan musim haji 2020 tersebut.
Alimuddin menjelaskan, jumlah CJH Kolaka yang rencananya akan diberangkatkan tahun 2021 ini, yaitu sebanyak 370 orang, terdiri dari laki-laki 117 orang dan perempuan 253 orang.
Keseluruhan JCH Kolaka telah menyelesaikan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dimana, untuk BPIH tahun ini tidak ada perubahan kenaikan ataupun penurunan, masih mengikuti regulasi BPIH tahun 2020 sebelumnya.
Akan tetapi, menurut keterangan Kasi PHU Kolaka dari total data 370 JCH di tahun 2020, terdapat pengurangan jemaah calon haji pada tahun 2021, sebanyak 3 orang.
Berdasarkan data Kemenag Kolaka, dari 3 orang tersebut, 2 orang JCH terkonfimasi telah meninggal dunia, sedangkan 1 orang sisanya mengundurkan diri akibat jemaah bersangkutan mengalami sakit permanen. Sehingga, keseluruhan Jemaah calon haji di Kolaka bersisa 367 orang untuk tahun ini.
"Dari total 370 calon jemaah haji khususnya Kolaka, ada 2 orang jemaah meninggal dunia, dan satunya lagi itu membatalkan berangkat haji karena pihak bersangkutan mengalami sakit permanen", terang Alimuddin.
"Jadi total sekarang tinggal 367 orang calon jemaah," tambahnya.
Untuk sementara waktu tidak ada wacana penambahan jumlah kuota untuk CJH Kabupaten Kolaka di tahun ini, karena para calon jemaah haji yang sempat dibatalkan keberangkatannya, dipastikan menjadi prioritas utama Kemenag Kolaka pada pelaksanaan ibadah haji di tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Selanjutnya, untuk pelaksanaan manasik bagi jemaah calon haji dibagi dalam 2 tahapan.
Tahapan pertama yaitu manasik mandiri yang pelaksanaannya berada pada tingkat masing-masing Kecamantan se-Kabupaten Kolaka.
Sejauh ini, Kemenag Kolaka telah menuntaskan sebanyak 7 kali pertemuan, dan sempat terhenti akibat COVID-19. Barulah kemudian manasik lanjutan dilakukan pada hari Selasa, 27 April 2021, sebanyak 2 kali pertemuan bertempat di gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kementerian Agama Kabupaten Kolaka.
Tahapan kedua, adalah manasik reguler pada tingakt Kabupaten/Kota, yang rencana baru akan dilaksanakan jika jemaah calon haji telah mendapatkan kepastian keberangkatan.
Seluruh biaya kegiatan manasik haji baik tingkat kecamatan maupun tingkat reguler (Kabupaten/Kota) ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
"Untuk biaya manasik ini sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat," pungkasnya. (B)
Reporter: Muh. Sabil
Editor: Fitrah Nugraha