Empat Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kendari Dibekuk Polisi

Eni Eka Wisda, telisik indonesia
Rabu, 28 April 2021
0 dilihat
Empat Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kendari Dibekuk Polisi
Sat Resnarkoba Polres Kendari saat memperlihatkan barang bukti. Foto: Eni/Telisik

" Pada Kamis (22/4/2021), tersangka Ipul dan Ilham ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat dengan BB 0,19 gram. "

KENDARI, TELISIK.ID - Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil mengamankan empat orang laki-laki pengedar narkoba jenis sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasat Narkoba Polres Kendari, Iptu Ridwan mengatakan, empat pelaku masing-masing bernama Ipul (21), Ilham (20), Joko (27) dan Bandra (36).

"Pada Kamis (22/4/2021), tersangka Ipul dan Ilham ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat dengan BB 0,19 gram," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (28/4/2021).

Iptu Ridwan mengungkapkan, BB sabu ditemukan di depan rumah tersangka. Pihaknya menduga, BB tersebut sengaja dibuang  agar tidak tertangkap tangan.

Baca juga: Munarman Ditangkap Paksa hingga Mata Ditutup, Pengacara: Menyalahi Prinsip Hukum

Baca juga: Petugas Layanan Rapid Test Antigen Bandara Kualanamu Ditangkap Polisi

Keesokan harinya, Jumat (23/4/2021), tim kembali mengamankan tersangka Joko (27) di Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, dengan BB 1 sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,47 gram. BB tersebut disimpan dalam pembungkus rokok yang disimpan di samping tiang listrik," tuturnya.

Sementara itu, pada Senin (26/4/201) Bandra (36) diamankan di Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, dengan BB lima sachet sabu seberat 10,33 gram. BB tersebut ditemukan di dalam HP yang disimpan di atas lemari milik tersangka.

"Dari keterangan seluruh tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang jaringan Lapas Kendari, yang diperoleh dengan sistem tempel," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (B)

Reporter: Eni Eka Wisda

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga