Limpahan Kasus Eksploitasi Ekonomi Anak, Polda Jawa Timur Gelar Perkara di Kota Batu
Reporter Surabaya
Rabu, 13 Juli 2022 / 5:42 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Polda Jawa Timur menggelar olah TKP di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu untuk mengusut tuntas limpahan kasus dari Polda Bali atas perkara eksploitasi ekonomi anak yang dilakukan tersangka berinisial JE, yang tak lain adalah pemilik SPI Kota Batu.
“Tim dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur sedang bekerja menggelar olah TKP di SPI," kata Kabidhumas Polda Jawa Timur, Dirmanto saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Mantan Kapolsek Wonokromo Surabaya ini mengatakan, untuk kasus eksploitasi ekonomi anak tersebut, sudah masuk enam pelapor yang menguatkan JE layak ditetapkan sebagai tersangka.
“Dengan adanya olah TKP ini diharapkan masalah bisa menjadi terang, seperti apa kasus yang sebenarnya. Statusnya (JE) terlapor, kami olah TKP dan akan gelarkan sehingga bisa kami simpulkan terkait dengan status JE ini,” katanya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan pihaknya mendapat limpahan dari kasus Bali ada enam orang yang menjadi korban kasus eksploitasi ekonomi oleh JE.
"JE diduga mempekerjakan anak di bawah umur untuk kegiatan-kegiatan ekonomi di SPI Kota Batu,” jelasnya.
Baca Juga: Joget TikTok Seksi Diduga Karyawati Bank di Baubau Viral, Pakai BH Warna Pink
Sekedar diketahui, Saat ini JE tengah menjalani penahanan terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Malang, Kota Malang, Jawa Timur, sejak 11 Juli 2022.
Rencananya JE akan menjalani kembali sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada hari Rabu (20/7/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE yang merupakan pemilik Sekolah SPI Kota Batu dengan pasal alternatif.
Terdakwa terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. JE didakwa dengan sejumlah pasal, yakni: pertama, Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Geng Motor Bacok Kepala IRT dengan Sadis, Dua Masih Pelajar
Selain itu, Pasal 81 ayat 2 UU Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 82 ayat (1), jo. Pasal 76e UU Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Musdar