Lindungi Pekerja, Bupati Wakatobi Serahkan Santunan JKM di HUT ke-81 RI

Zulkifli Herman Tumangka

Reporter

Senin, 17 Agustus 2026  /  4:13 pm

Bupati Wakatobi, Haliana saat penyerahan santunan JKM usai upacara peringatan HUT ke-81 RI di Alun-Alun Merdeka, Kecamatan Wangi-Wangi. Foto: Zulkifli/Telisik

WAKATOBI, TELISIK.ID - Bupati Wakatobi, Haliana menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja, terutama Jaminan Kematian (JKM) melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Haliana usai Upacara HUT ke-81 Republik Indonesia (RI) di Alun-Alun Merdeka Wakatobi, Senin (17/8/2026).

Menurut Haliana, perlindungan terhadap pekerja penting karena masyarakat bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan memastikan anak-anak mereka mendapatkan pendidikan serta kehidupan yang lebih baik.

Namun, ia mengingatkan bahwa pekerja juga menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya, termasuk kecelakaan kerja.

“Mereka berjuang keras untuk mencari nafkah, memastikan kehidupan keluarga, memastikan anak-anak untuk bisa sekolah, bisa hidup lebih baik. Tentu saja di situ risiko akan menanti,” kata Haliana.

Baca Juga: TPP ASN Wakatobi Dipangkas 50 Persen, Gaji Honorer Ikut Dipotong

Karena itu, pemerintah daerah, kata dia, perlu memastikan pekerja mendapatkan perlindungan ketika risiko tersebut terjadi.

Haliana menyoroti kondisi ketika seorang pekerja yang menjadi pencari nafkah utama meninggal dunia. Menurutnya, keluarga yang ditinggalkan akan menghadapi persoalan besar untuk melanjutkan kehidupan.

“Peninggal dari almarhum yang menjadi pencari nafkah utama keluarga, maka pasti akan ada pertanyaan yang besar bagaimana keluarga ditinggalkan untuk bisa meneruskan hidup,” ujarnya.

Ia menilai, BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi penting untuk membantu keluarga yang ditinggalkan selama masa transisi setelah kehilangan pencari nafkah utama.

Baca Juga: Tetap Ikut Gerak Jalan Meski Ibu Wafat, Pemerintah Siapkan Beasiswa untuk Alif

Dengan adanya perlindungan tersebut, keluarga diharapkan tetap memiliki alternatif untuk melanjutkan kehidupan, termasuk memastikan anak-anak tetap dapat bersekolah.

“Fungsi utama dari BPJS Tenaga Kerja adalah untuk menjawab pertanyaan tersebut agar di masa transisi sepeninggal pencari nafkah utama, maka keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan alternatif solusi untuk bisa menjalankan hidup dengan lebih baik,” katanya.

Haliana menegaskan perlindungan pekerja menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah agar masyarakat yang telah bekerja keras mencari nafkah tidak kehilangan jaminan ketika menghadapi risiko dalam pekerjaannya. (C)

Penulis: Zulkifli Herman Tumangka

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS