LPj Dana Hibah Rp 12,1 Miliar Tidak Jelas, Dewan Minta BPKAD Proaktif Tagih Penerima

Sunaryo

Reporter Muna

Selasa, 24 Agustus 2021  /  8:35 pm

Anggota DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin bersama warga. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Bantuan dana hibah terhadap 401 orang pribadi atau badan usaha di Kabupaten Muna tahun 2020 lalu, mendapat sorotan dari kalangan DPRD Muna.

Pasalnya, bantuan sebesar Rp 12,1 miliar tersebut menjadi temuan di laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra.

Anggota DPRD Muna, Mohamad Iksanudin mengungkapkan, temuan LHP tersebut terdapat pada laporan pertanggungjawabannya (LPj) hingga batas waktu 10 Januari 2021 belum disampaikan.

Karenanya, kata dia, temuan tersebut harus menjadi perhatian serius bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sebab bila dibiarkan berlarut-larut, kekhawatirannya bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca juga: Pemda Kolut Optimis Dapat Kucuran Anggaran Pembangunan Bandara di Tahun 2022

Baca juga: SK Pelantikan Bupati Muna Masuk Meja Mendagri

"BPKAD harus proaktif menagih LPj itu pada para penerima, karena waktu penyampaiannya sudah lewat," kata Iksan, Selasa (24/8/2021).

Di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2016 jelas diterangkan bahwa penerima bertanggungjawab formal dan materil terhadap dana yang diterima yang disertai dengan LPj penggunaan dana. Bila tidak ada LPj itu, jangan sampai besaran dana yang diterima tidak sesuai dan peruntukannya tidak jelas, sehingga dana yang diberikan sia-sia.

"Bila LPj tidak ada maka berpotensi hanya untuk menghambur-hamburkan uang daerah yang tidak memberi asas manfaat," timpalnya.

Sekretaris DPC Gerindra itu mengingatkan, BPKAD agar kedepannya lebih selektif lagi memberikan dana hibah pada orang pribadi atau badan usaha.

Paling penting, menurutnya, harus tertib administrasi, sehingga tidak terulang kembali adanya temuan. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha