Lukman Abunawas Tegaskan Tanggal Lahir Provinsi Sulawesi Tenggara Sesuai Sejarah

Erni Yanti

Reporter

Kamis, 02 Mei 2024  /  10:50 am

Mantan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas saat diwawancarai di Kantor PDIP. Foto: Erni Yanti/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Lukman Abunawas yang merupakan tokoh sekaligus mantan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2018-2023, mengetahui persis sejarah terbentuknya Sulawesi Tenggara.

Ia mengatakan, mesti menelusuri sejarah pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada tanggal 27 April berdasarkan undang-undang pembentukannya, pertama kali diresmikan dan pelantikan gubernur.

Menurutnya, sebelum diundangkan, tentu mempersiapkan berbagai dokumen-dokumen untuk diformalkan, sehingga pada 23 September 1964 barulah dipublis dan terkumpul semua dokumen tersebut.

Ia mengatakan bahwa pembentukan dilakukan pada tanggal 27 April 1964 dan diresmikan 23 September 1964. Hal ini juga seperti pembentukan undang-undang.

"Yang jelas 27 April adalah pertama kali dilantik Pj Gubernur itu sejarah dan sekaligus sebagai daerah otonom yang berpisah dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)," kata Lukman saat diwawancarai di Kantor PDIP, Rabu (2/4/2024).

Baca Juga: Lukman Abunawas Bocorkan Parpol Koalisi Maju di Pilgub Sulawesi Tenggara

Terlihat dalam lembaran arsip undang-undang, Provinsi Sulawesi Tenggara diundangkan dan disahkan pada tanggal 23 september 1964.

Sebelumnya Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto mengungkap fakta penetapan tanggal peringatan HUT Provinsi Sulawesi Tenggara yang harusnya diperingati setiap tanggal 23 September.

Dokumen sejarah itu ditandatangani tanggal 23 September 1964, yang sekaligus menandai berdirinya Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai daerah otonom di Republik Indonesia, terpisah dari induk Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Arsip berisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47.

Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang.

Andap menyebut, UU Nomor 13 Tahun 1964 merupakan arsip sejarah pembentukan Sulawesi Tenggara, sebagai simbol pengingat perjuangan.

Baca Juga: Nama dan Foto Lukman Abunawas Digunakan Oknum Penipu, Modus Bantuan Masjid

Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio mengatakan, tanggal 27 April dirayakan sebagai HUT Sulawesi Tenggara merujuk pada Gubernur Pertama Jan Wayong yang resmi menjalankan roda pemerintahan di Bumi Anoa pada 27 April 1964. Namun menurutnya, patokan HUT Sulawesi Tenggara seharusnya mengacu tanggal 23 September.

Berpijak pada arsip sejarah ditampilkan Andap Budhi pada momentum HUT ke-60 Provinsi Sulawesi Tenggara, hari jadi Bumi Anoa semestinya dirayakan setiap 23 September.

"Kalau ingin kembalikan sejarah, yang sebenarnya hari ulang tahun mengacu UU Nomor 13. Harus dirapatkan kembali, meninjau dari aspek kesejarahannya, terkait administrasi pemerintahan, aspek sosial,” tutur Asrun Lio. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS