Mahasiswa Kendari Segel Dua Indomaret, DPRD Siapkan Rekomendasi Pencabutan Izin

Erni Yanti

Reporter

Senin, 13 Januari 2025  /  5:58 pm

Mahasiswa yang tergabung dalam Gempur menyegel gerai Indomaret di Jalan Wayong Kota Kendari, Senin (13/1/2025). Foto: Erni Yanti/ Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat (Gempur) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi penyegelan terhadap dua gerai Indomaret di Jalan Wayong dan Jalan Brigjen Katamso Baruga, Kota Kendari, Senin (13/1/2025).

Dalam aksi yang dilakukan, massa membakar ban dan menutup pintu gerai Indomaret dengan coretan-coretan di dinding sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Indomaret.

Aksi penyegelan ini berawal dari dugaan pelanggaran jarak yang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2019 mengenai Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Berdasarkan pengukuran manual yang dilakukan oleh Gempur Sultra dan DPRD Kota Kendari, diketahui bahwa kedua gerai Indomaret tersebut beroperasi terlalu dekat dengan pasar tradisional.

Baca Juga: PT Swapro Buka Loker Dua Posisi, Berikut Persyaratannya

Ketua Gempur Sultra, Sawal Petrus, menegaskan bahwa pihaknya meminta agar Indomaret menghentikan aktivitas jual beli di kedua lokasi tersebut karena dianggap melanggar Perwali.

“Kami minta pihak Indomaret untuk menutup sendiri atau menyegel toko tersebut. Jika tidak diindahkan, kami akan melakukan upaya lebih lanjut untuk menghentikan operasional Indomaret,” tegas Sawal.

Selain aksi di Kendari, Gempur juga mendapatkan dukungan dari massa yang berasal dari Jakarta. Mereka berencana untuk melakukan unjuk rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntut tindak lanjut atas pelanggaran ini.

Sebelumnya, Gempur juga telah mengirimkan somasi kepada Pemerintah Kota Kendari, khususnya kepada Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) serta DPRD Kota Kendari untuk menanggapi masalah ini.

Baca Juga: Taman dan Kali Kadia Kendari Bersih karena Dua Sosok Pria Ini meski Gaji Rendah

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, yang ditemui terpisah, mengatakan bahwa hasil pengukuran menunjukkan adanya indikasi pelanggaran.

“Jika dilihat dari Perwali ini sudah jelas ada pelanggaran, namun kami akan atur waktu untuk RDP (rapat dengar pendapat) dan menyelidiki lebih lanjut masalah Indomaret di Wayong ini,” ujar Jabar.

Ia juga mengingatkan bahwa pihak Indomaret harus siap menerima konsekuensi jika terbukti melanggar aturan, meskipun mereka berinvestasi di Kota Kendari.

“Jika terbukti melanggar setelah RDP dilakukan, maka kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada OPD terkait untuk melakukan pencabutan izin,” jelas Jabar. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS