ESDM Sultra Sebut Penerbitan WIUP PT Adnan Jaya Sekawan di Pulau Wawonii Tidak Ada Intervensi Gubernur ASR
Gusti Kahar, telisik indonesia
Kamis, 29 Januari 2026
0 dilihat
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhamad Hasbullah Idris (kiri), menjelaskan penerbitan WIUP PT Andan Jaya Sekawan di Pulau Wawonii, Kamis (29/1/2026). Foto: Gusti Kahar/Telisik
" Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhamad Hasbullah Idris, menyebut Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), tidak terlibat dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Adnan Jaya Sekawan di Pulau Wawonii "

KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhamad Hasbullah Idris, menyebut Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), tidak terlibat dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Adnan Jaya Sekawan di Pulau Wawonii.
Pernyataan itu dikeluarkan saat puluhan masyarakat dan Himpunan Mahasiswa Wawonii (HIPMAWA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gurbernur Sultra pada Kamis (29/1/2026).
Masyarakat Wawonii mempertanyakan legalitas yang menjadi pegangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra sehingga WIUP perusahaan tersebut bisa diterbitkan.
"Di dalam putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa Pulau Wawonii tidak bisa ditambang, kendatipun hari ini RTRW itu sifatnya masih revisi," kata salah satu peserta aksi, Sarmanto, kepada Hasbullah.
Baca Juga: Abdul Wahid Dorong Transformasi SMPN 1 Kendari Lewat Tagline Spensa Tumbuh Bersama
Hal yang menjadi ketakutan mereka adalah Pulau Wawonii akan senasib dengan pulau-pulau di Indonesia yang sudah terafiliasi aktivitas pertambangan.
"Kami tidak mau pulau kami seperti Kabaena yang hancur-hancuran karena aktivitas pertambangan. Apapun ceritanya, apapun alasannya, mo rasional atau tidak rasional kami tetap melakukan perlawanan untuk pulau kami," tegasnya.
Dinas ESDM Sultra kemudian meladeni massa aksi dengan bukti-bukti dan surat-surat yang menjadi dasar WIUP PT Adnan Jaya Sekawan sampai bisa diterbitkan.
"Pada saat itu masih zamannya Pak Ali Mazi, ada keputusan Gubernur Nomor 502 tahun 2022 untuk mendedikasikan kewenangan gubernur kepada kadis," ucap Hasbullah.
Atas dasar itu, lanjut Hasbullah, Kepala Dinas ESDM pada masa itu, Ir. Andi Aziz, M.Si, pada 7 Juli 2025 menandatangani secara digital lembar pengesahan WIUP PT Adnan Jaya Sekawan di Desa Lampeapi, Kecamatan Wawoni Tengah, Kabupaten, Konawe Kepulauan (Konkep).
"Yang menerbitkan WIUP-nya adalah Kadis ESDM. Jika perlu saya klarifikasi yang menerbitkan bukan bapak Gubernur (Andi Sumangerukka)," ungkapnya.
Hasbullah menjelaskan alasan WIUP dapat diterbitkan. Sesuai dengan undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, kewenangan penerbitan perizinan pertambangan berada di Kementerian ESDM, tetapi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 untuk tambang mineral bukan logam (galian C).
"Kenapa bisa terbit? Salah satu persyaratan perizinan WIUP adalah persetujuan pemanfaatan ruang, dipenuhi, kami periksa ternyata ditandatangani secara barcode oleh PTSP sana (Dinas ESDM Konkep)," beber Hasbullah.
Saat telisik.id mengecek barcode yang ada di lembar pengesahan WIUP PT Adnan Jaya Sekawan, barcode tersebut mengarah langsung ke laman resmi perizinan.esdm.go.id dan menampilkan dokumen lembar pengesahan yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Ir. Andi Aziz, M.Si, tertanggal 7 Juli 2025.
Baca Juga: Gali Potensi Anak hingga Sosialisasi PPDB: MTsN 1 Kendari Gelar Expo dan Matsutake Competition SD/MI se-Sultra
Dalam dokumen itu tertulis jelas bahwa WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan diberikan kepada PT Adnan Jaya Sekawan, dengan lokasi izin berada di wilayah Sulawesi Tenggara.
Dokumen tersebut juga mencantumkan pernyataan resmi bahwa dokumen disahkan menggunakan tanda tangan digital dan divalidasi melalui sistem perizinan ESDM, lengkap dengan QR Code sebagai alat verifikasi keabsahan.
Selain lembar pengesahan, surat resmi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara bernomor 540/37, perihal Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Diorit kepada PT Adnan Jaya Sekawan, turut memperkuat dasar administratif penerbitan izin tersebut.
Surat yang bersifat segera itu secara eksplisit menyebutkan bahwa persetujuan diberikan sebagai tindak lanjut atas permohonan perusahaan tertanggal 11 Juni 2025. (B)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS