Mahasiswa Paksa Panjat Pagar Kejati Sultra dan Desak Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Tambang di Kolaka Utara
Reporter
Selasa, 02 Desember 2025 / 7:07 pm
Beberapa mahasiswa berusaha memanjat pagar kantor Kejati Sultra saat berunjuk rasa, Selasa (2/12/2025). Foto: Gusti Kahar/Telisik
KENDARI, TELISIK.ID – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Hukum Sultra Bersatu untuk ketiga kalinya mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) lalu berunjuk rasa, Selasa (2/12/2025).
Mereka mendesak dapat bertemu langsung dengan penyidik yang menangani perkara dugaan tambang ilegal dan korupsi di eks wilayah PT Pandu Citra Mulia di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Sebelum memasuki areal kantor Kejati Sultra, massa terlibat cekcok dengan aparat keamanan yang berjaga setelah pintu gerbang tidak dibukakan.
Keributan terjadi ketika sejumlah demonstran mencoba memanjat pagar untuk menerobos masuk ke halaman kantor. Mereka berulang kali mendesak aparat membuka pintu, namun ditolak sehingga memicu adu mulut di depan gerbang.
Baca Juga: IAIN Kendari Rumuskan Rekomendasi Global Peace dalam Seminar Internasional
"Wei buka (pintunya), cepat buka, apa kau," teriak salah satu pendemo. Aparat yang berjaga bersikeras enggan membukakan pintu gerbang.
Koordinator lapangan dari pengunjuk rasa, Malik, menginstruksikan rekan-rekannya tidak mundur menghadapi situasi tersebut.
"Masa aksi jangan takut, panjat pagar kalau mereka tidak bukakan pintu," teriaknya saat berorasi.
Sambil berorasi, jenderal lapangan, Rasid T, membacakan tiga tuntutan utama Aliansi Pemerhati Hukum Sultra, yakni:
1. Memanggil dan memeriksa pengacara Supriadi yang diduga menerima uang miliaran rupiah untuk memuluskan izin tambang.
2. Menahan dan menetapkan tersangka Timber, H. Igo, dan Ko Andi yang disebut dalam persidangan di PN Kendari terlibat tambang ilegal di Kolaka Utara.
3. Menjerat pihak-pihak tersebut atas dugaan kerugian negara sesuai bukti yang terungkap di persidangan.
Baca Juga: Gelombang Tinggi Siklon Tropis Hantam Perairan RI Desember 2025, Berikut Daerah Paling Berdampak
Setelah beberapa jam menunggu, massa akhirnya ditemui Kepala Seksi Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uhksi) Kejati Sultra, Arie Rahael. Ia meminta massa memahami bahwa proses penanganan perkara masih berjalan.
Menurut Arie, nama-nama baru yang muncul dalam persidangan PN Kendari tengah diverifikasi melalui pengumpulan bukti tambahan.
"Sabar dulu, kita memang satu konsep dalam masalah ini. Satu minggu kita baru ajukan tuntutan, belum ada jawab-menjawab," jelasnya, sembari menenangkan massa.
Setelah ditemui Arie, massa Aliansi Pemerhati Hukum Sultra pun mereda dan mereka lalu meninggalkan kantor Kejati Sultra. (A)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS