Mahasiswa Sebarkan Petisi Minta Hakim Vonis Pelaku Penyerangan Novel Lebih Berat

Marwan Azis

Reporter Jakarta

Kamis, 18 Juni 2020  /  9:09 pm

Petisi #GakSengaja tuntut keadilan untuk Novel Baswedan. Foto Ist.

JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus penyerangan air keras yang dialami oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah melewati sidang pembacaan tuntutan pada pada 11 Juni 2020. Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum melayangkan tuntutan 1 tahun penjara bagi 2 terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel.  

Tuntutan tersebut dianggap terlalu ringan oleh banyak pihak, termasuk sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas SAKTI Indonesia Corruption Watch.

Menanggapi tuntutan jaksa, Komunitas SAKTI Indonesia Corruption Watch memulai petisi daring di laman Change.org yang bisa diakses lewat www.change.org/gaksengaja. Menurut mereka tuntutan rendah dalam kasus ini sangat melukai rasa keadilan, bukan hanya bagi Novel maupun keluarga, tetapi juga bagi masyarakat secara luas. 

“Apa masuk akal gak sengaja menyiram air keras ke wajah seseorang? Apa masuk akal ada orang yang bawa air keras pagi-pagi subuh?” tulis Muhammad Nasir, salah satu inisiator petisi kepada Telisik.id di Jakarta, Kamis (18/06/2020).

Nasir mengatakan, kalau tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum tidak masuk akal mengingat pada kasus serupa, para pelaku tindak pidana kasus penyiraman air keras bahkan pernah dituntut pidana hingga 15 tahun penjara. 

Baca juga: Hari Ini Pasien Positif COVID-19 Sultra Tambah 34 Orang

“Jika dilacak dalam beberapa contoh kasus serupa yang pernah terjadi, para pelaku tindak pidana kasus penyiraman air keras  bahkan  pernah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum melalui surat dakwaannya dengan tuntutan hukuman pidana hingga 15 tahun penjara,” kata Nasir. 

Menurut Nasir, Komunitas SAKTI Indonesia Corruption Watch berencana mengumpulkan sejuta tanda tangan untuk meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman yang lebih berat bagi pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan. 

Dijelaskan, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 24 Ayat (1) UUD NRI 1945 Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Artinya kalau secara normatif tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang mengharuskan Hakim memutus pemidanaan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sehingga Hakim bebas dan merdeka untuk menjatuhkan pidana lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan  pertimbangan hukum dan nuraninya yang dirasa adil dan rasional.

Baca juga: Hilangkan Isu Sara, Kemendagri Minta Cakada Adu Gagasan di Pilkada

“Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan Ultra Petita yakni, sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya dengan dasar Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat berencana  ancaman pidana maksimum 12 tahun penjara sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum,” tegas Nasir dalam petisi yang di Change.org. 

Di akhir petisi Muhammad Nasir mengajak publik untuk mendukung petisi. Menurutnya sudah seharusnya pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan mendapat hukuman setimpal dan aktor utama dibaliknya segera diungkap. 

“Kita harus bergandeng tangan merapatkan barisan dan mengambil nafas panjang untuk memperjuangkan peradilan yang adil untuk Novel Baswedan dan masa depan pemberantasan korupsi guna mengembalikan rasa keadilan di tengah-tengah publik,” pesan Nasir. 

Tagar #GakSengaja juga sempat menjadi trending topic di media sosial setelah salah satu komika Indonesia, Bintang Emon mempublikasikan video pendapatnya mengenai hasil sidang pembacaaan tuntutan.

Saat Telisik.id memantau petisi tagar #GakSengaja di Change.org pada pukul 18.06 WIB, Kamis (18/6/2020), sudah ada 41.596 yang berpartisipasi telah menandatangani dari 50 ribu yang mereka targetkan.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Sumarlin