Mahasiswi Seni Rupa Ini Berani Bikin Meme Prabowo dan Jokowi Ciuman, Begini Nasibnya

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 10 Mei 2025  /  1:31 pm

Mahasiswi seni rupa ITB (kiri) ditetapkan tersangka usai unggah meme kontroversial Jokowi-Prabowo. Foto: X (dulunya Twiter)@Nella G Tobing.

JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah berani seorang mahasiswi seni rupa ITB berinisial SSS akhirnya berbuntut panjang. Meme yang menggambarkan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto berciuman viral di media sosial, dan kini sang pembuatnya harus berhadapan dengan hukum.

Tak sekadar konten iseng, unggahan tersebut membuat aparat bertindak cepat. SSS kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Penetapan SSS sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Humas (Karopenmas) Polri, Kombes Erdi A Chaniago. Ia menyatakan bahwa proses hukum terhadap mahasiswi tersebut sudah memasuki tahap penyidikan dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Sudah, ditahan di Bareskrim,” ujar Erdi melalui pesan singkat, Sabtu (9/5/2025) pagi, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (10/5/2025).

SSS diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kombes Erdi menyebutkan bahwa SSS disangka telah melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Erdi menambahkan.

Baca Juga: Heboh Satria Arta Kumbara Gabung Militer Rusia Perang Ukraina, Disebut Pecatan Marinir TNI AL

Kabar penangkapan SSS pertama kali mencuat di media sosial melalui akun X @MurtadhaOne1. Dalam unggahannya, akun tersebut mengabarkan bahwa seorang mahasiswi ITB ditangkap karena membuat dan menyebarkan gambar palsu yang memperlihatkan Presiden Jokowi dan Presiden Prabowo berciuman.

Unggahan itu langsung menyedot perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat..Tak lama kemudian, akun X lainnya bernama @bengkeldodo membagikan foto diduga sosok mahasiswi yang ditangkap berikut meme yang menjadi kontroversi tersebut.

Publik pun berspekulasi bahwa mahasiswi yang dimaksud berasal dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya penangkapan terkait kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menangkap seorang perempuan berinisial SSS yang kini sedang dalam proses hukum.

“Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Trunoyudo melalui pesan singkat.

Sementara itu, pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) turut merespons situasi ini. Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief, dalam siaran pers menyebutkan bahwa pihak kampus telah menjalin koordinasi intensif dengan berbagai pihak.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi,” kata Nurlaela, Jumat (8/5/2025).

Dalam keterangan yang sama, Nurlaela menyampaikan bahwa orang tua dari mahasiswi tersebut telah mendatangi kampus untuk menyampaikan permohonan maaf.

“Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB (Jumat, 9 Mei 2025), dan menyatakan permintaan maaf,” tambahnya.

Baca Juga: Sosok Jemaah Haji Wanita Wafat dalam Penerbangan, Dimakamkan di Madinah dan Dapat Asuransi

Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB) pun tidak tinggal diam menyikapi kasus yang menimpa salah satu anggotanya. Ketua KM ITB, Farell Faiz, membenarkan adanya penangkapan terhadap mahasiswi FSRD tersebut. Ia menyebut pihaknya telah memberikan pendampingan sejak awal viralnya unggahan meme yang menghebohkan itu.

“Sejak awal kasusnya viral, kami terus mendampingi,” ujar Farell.

Saat ini proses hukum terhadap SSS terus berjalan. Aparat tengah melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh unsur yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran meme itu. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS