Azis Syamsuddin Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK Hari Ini

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 11 Oktober 2021
0 dilihat
Azis Syamsuddin Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK Hari Ini
Azis Syamsuddin ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Foto: Repro kompas.com

" MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ. Untuk teknis pemberian uang dari AZ, tutur Firli, dilakukan melalui transfer ke rekening bank milik MH. "

JAKARTA,TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menjadwalkan pemeriksaan perdana mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka, Senin (11/10/2021) hari ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memeriksa Azis terkait perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) di Gedung Merah Putih," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada awak media, Senin (11/10/2021).

Akan tetapi Ali enggan merinci apa yang akan digali tim penyidik dari Azis Syamsuddin. Namun, ia berjanji akan menyampaikan informasi pemeriksaan terhadap Azis setelah Azis rampung menjalani pemeriksaan.

"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," katanya.

Seperti diberitakan, Politisi Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

“Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (25/9/2021) pukul 00.20 WIB lalu.

Firli Bahuri mengatakan, kronologis perkara awalnya AZ menghubungi Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki oleh KPK pada Agustus 2020.

Baca Juga: Kabar Duka, Ibunda Gubernur Ali Mazi Meninggal Dunia

Baca Juga: Kalah Lelang Proyek karena Tak Beri Fee, Kontraktor Curhat di KPK

Stepanus, sambung Firli, menghubungi rekannya yang merupakan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Selanjutnya, MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar.

“SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ,” ujarnya.

MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ. Untuk teknis pemberian uang dari AZ, tutur Firli, dilakukan melalui transfer ke rekening bank milik MH.

Selanjutnya, SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ. Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap.

Kemudian SRP datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada bulan yang sama. Ia kembali menerima uang secara bertahap dari AZ yaitu US$100 ribu, Sin$17.600, dan Sin$140.500.

Lebih lanjut, Firli menyebut uang-uang tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," kata dia

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (A)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga