Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi Kopperson, Lahan Tapak Kuda Dipastikan Tak Bisa Dieksekusi
Reporter
Jumat, 24 April 2026 / 4:36 pm
Plotting titik kawasan yang sebelumnya diklaim Kopperson. Foto: Ist.
KENDARI, TELISIK.ID - Putusan Mahkamah Agung RI memastikan upaya hukum Koperasi Perikanan Perempangan Soesanto (Kopperson) dalam sengketa lahan Tapak Kuda di Kendari, Sulawesi Tenggara, kandas setelah permohonan kasasinya ditolak.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum pihak pemilik lahan Tapak Kuda, Andre Darmawan.
“Permohonan kasasinya ditolak,” kata Andre saat dihubungi telisik.id, Jumat (24/4/2026).
Andre menjelaskan, dengan ditolaknya kasasi tersebut, objek lahan Tapak Kuda tetap berstatus non-executable atau tidak dapat dieksekusi.
“Artinya sudah tidak bisa dieksekusi karena statusnya non-executable,” jelasnya.
Ia menambahkan, putusan penolakan kasasi tersebut telah diputus, namun salinan resmi dari MA masih dalam proses administrasi.
“Salinan putusan resmi belum kami terima,” ujarnya.
Berdasarkan data penelusuran perkara MA yang diperoleh telisik.id, amar putusan dalam perkara tersebut secara tegas menyatakan “tolak”, yang berarti majelis hakim tidak mengabulkan permohonan kasasi dari pihak koperasi.
Perkara ini teregister pada 30 Januari 2026 dan didistribusikan pada 26 Februari 2026. Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menjatuhkan putusan pada 13 April 2026 dengan amar “ditolak”.
Dalam perkara tersebut, Kopperson bertindak sebagai pemohon, sementara pihak termohon adalah Wongko Amiruddin dan pihak terkait lainnya.
Adapun majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Dr. Pri Pambudi Teguh, dengan anggota Agus Subroto dan Ennid Hasanuddin. Sementara itu, panitera pengganti yang tercatat adalah Jarno Budiono.
Baca Juga: Jalan Pemukiman Warga Kandai Kendari Ditutup Oknum Suruhan PT Sekar Alam, Lurah Janjikan Mediasi
Dengan putusan ini, status lahan Tapak Kuda tetap dalam kondisi tidak dapat dieksekusi, sehingga kondisi penguasaan lahan di lokasi tersebut berpotensi tidak berubah hingga ada kejelasan hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Kopperson melalui kuasa hukumnya, Abdul Rahman, mengajukan kasasi atas penetapan non-executable oleh Pengadilan Negeri Kendari. Permohonan itu diajukan melalui PN Kendari dengan merujuk perkara nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi juncto 14/Pdt/1995/PT Sultra.
Abdul Rahman menyatakan, kasasi diajukan untuk menguji keabsahan penetapan non-executable tersebut. Ia menilai status itu belum berkekuatan hukum tetap selama proses kasasi masih berlangsung.
Ia juga menyebut, putusan MA akan menentukan sah atau tidaknya status non-executable lahan Tapak Kuda. Jika dikabulkan, pihaknya berencana mengajukan sita eksekusi serta konstatering tahap kedua. (C)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS