Mantan Direktur PT TMS Sebut Menteri Muhammad Lutfi dan Ali Said Tak Miliki Saham
Reporter
Selasa, 30 Maret 2021 / 5:10 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS), dengan agenda menghadirkan saksi yakni mantan direktur PT TMS, Selasa (30/3/2021).
Di hadapan Majelis Hakim PN Kendari, Mantan Direktur PT TMS, Hamrin menguraikan struktur kepemilikan saham PT TMS pada awal didirikan perusahaan tersebut.
Pada tahun 2003, menurut Hamrin, perusahaan tersebut didirikan oleh saudara Amran Yunus, Ali Said dan Muhammad Lutfi yang saat ini menjadi Menteri Perdagangan yang diberi nama PT Tonia Mitra Sejahtera.
“Jadi saya yang mengurus semua dokumen-dokumen PT TMS, dan didalam akta PT TMS saya juga ditunjuk sebagai Direktur, namun saya tidak memiliki saham,” jelasnya.
Sedangkan Amran Yunus menurut Hamrin, sebagai Komisaris Utama dengan saham 40 persen, Ali Said sebagai komisaris dengan saham 30 persen, dan Muhammad Lutfi yang saat ini sebagai Menteri Perdagangan sebagai komisaris dengan saham 30 persen.
Namun demikian, menurut Hamrin, meskipun Ali Said dan Muhammad Lutfi sahamnya tercantum dalam akte pendirian PT TMS, tetapi modal pendirian dan pengurusan berkas PT TMS sepenuhnya uang dari saudara Amran Yunus.
“Jadi mereka berdua ini hanya dipasang namanya, tetapi uang semuanya dari pak Amran Yunus,” ungkap Hamrin di hadapan Majelis Hakim PN Kendari.
Olehnya itu, Hamrin menyakini, jika seluruh saham PT TMS adalah milik terdakwa Amran Yunus, sedangkan Ali Said dan Muhammad Lutfi hanya dipasang namanya dalam akta, namun tidak memiliki saham.
Baca Juga: Rumah Penuh Bendera PDIP Dirobohkan, Penghuni Rumah Harap Jokowi Beri Keadilan
Selain itu, mantan direktur PT TMS ini juga menjelaskan, jika perusahaan tersebut awalnya bergerak di bidang perdagangan, namun sejak didirikan perusahaan tersebut tidak pernah mendapatkan pekerjaan sampai tahun 2017.
“Ini perusahaan sudah mati, bagaimana tidak, sejak dididirikan sampai 2017 tidak pernah dapat pekerjaan,” jelasnya.
Namun demikian, Hamrin menerangkan, bahwa dirinya tidak mengetahui jika pernah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TMS, sebab dirinya telah keluar sejak 2017 silam.
“Jadi saya tidak tahu kalau ada pengalihan saham atau adanya rapat umum pemegang saham (RUPS) tersebut,” pungkasnya. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Fitrah Nugraha