Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Baubau Ditangkap, Beraksi Saat Siang Hari
Elfinasari, telisik indonesia
Kamis, 15 Mei 2025
0 dilihat
Konferensi pers Polres Baubau perihal kasus pencurian di beberapa rumah warga, Kamis (15/5/2025). Foto: Elfinasari/Telisik
" Polres Baubau menangkap LM alias MD (33) terkait kasus pencurian di sejumlah lokasi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara "

BAUBAU, TELISIK.ID – Polres Baubau menangkap LM alias MD (33) terkait kasus pencurian di sejumlah lokasi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki, menyampaikan bahwa LM alias MD ditangkap di rumahnya pada Senin, 17 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 Wita.
Dalam menjalankan aksinya LM disebut tidak bekerja sendirian. Ia bersama rekannya yang berinisial BR, dengan menyasar rumah-rumah kosong pada siang hari.
Baca Juga: Sempat Viral Saat Tertangkap Basah, Begini Kronologis Dua Pemuda Curi Kabel Listrik di Kendari
“Modus para pelaku yaitu dengan berpura-pura mengetuk pintu rumah. Jika tidak ada respons, mereka langsung mencungkil pintu atau jendela menggunakan alat betel,” ungkap Ridlo, Kamis (15/5/2025).
Dari hasil penyelidikan diketahui LM dan BR terlibat dalam lima laporan polisi berbeda dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 148 juta.
Berikut rincian kasusnya:
1. Kasus pertama, terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025 di rumah korban Philip Lewis (42), mahasiswa, di Kelurahan Wale. Barang yang dicuri berupa TV, DVD, speaker, dan amplifier dengan total kerugian Rp 60 juta.
2. Kasus kedua, Senin, 17 Maret 2025, di rumah Wa Ode Hartina (44), PNS, di Jalan Angkasa. Barang bukti perhiasan emas dan handphone senilai Rp 32 juta.
3. Kasus ketiga, Sabtu, 8 Maret 2025, di rumah La Ode Muh. Taufiq (35), dosen, di Jalan Dayanu Ikhsanuddin. Barang bukti Ipad, emas, sarung tenun dan uang tunai, kerugian ditaksir Rp 29 juta.
4. Kasus keempat, sekitar Maret 2025 di rumah Masful Zydi Ibrahim (50), PNS, di Jalan Pahlawan. Barang bukti HP, perhiasan imitasi, dan sarung tenun dengan total senilai Rp 12 juta.
5. Kasus kelima, Sabtu, 1 Maret 2025 di rumah Arnold Lesse (61), wiraswasta, di Jalan Jambu Mente. Barang bukti helm, dua handphone, dan dua jam tangan dengan kerugian Rp 15 juta.
Baca Juga: Satu dari Dua Pemuda Mencuri Besi Tembaga Trafo PLN Kendari Diringkus
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk . pelaku, termasuk sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Tersangka LM masih dalam proses penyidikan oleh pihak Polres Baubau. Polisi juga tengah memburu rekan pelaku, BR, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (C)
Reporter: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS