Jadwal Pencairan hingga Nominal Gaji ke-13 PNS Mencakup TNI-Polri 2026, Ada Ketentuan Khusus Guru dan Dosen
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 28 April 2026
0 dilihat
Gaji ke-13 aparatur negara bakal cair Juni 2026 dengan ketentuan yang berlaku. Foto: Repro KASN
" Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil PNS dan aparatur negara lainnya akan dimulai paling cepat pada Juni 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil PNS dan aparatur negara lainnya akan dimulai paling cepat pada Juni 2026.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pensiunan serta penerima tunjangan. Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan tahunan tersebut.
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2026 ditegaskan bahwa jadwal pembayaran telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Ketentuan ini menjadi acuan bagi seluruh instansi pusat maupun daerah dalam menyalurkan hak aparatur negara sesuai regulasi yang berlaku sekaligus memastikan keseragaman pelaksanaan.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi ketentuan dalam peraturan tersebut, seperti dikutip dari laman Fajar, Selasa (28/4/2026).
Jadwal Pencairan dan Antisipasi Keterlambatan
Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan keterlambatan dalam proses pencairan di sejumlah instansi. Dalam praktiknya penyaluran anggaran sering menghadapi kendala administratif maupun teknis sehingga regulasi memberikan fleksibilitas waktu pembayaran selama masih berada dalam tahun anggaran yang sama.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Cair, Berikut Besaran Diterima Sesuai Ketentuan
“Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,” lanjut ketentuan tersebut.
Dengan adanya ketentuan ini instansi yang mengalami kendala tetap memiliki ruang untuk menyalurkan hak pegawai tanpa melanggar aturan. Mekanisme tersebut juga menjadi langkah mitigasi agar pencairan tidak terhenti karena hambatan administratif di tingkat pelaksana.
Penerima Gaji Ke-13 Tahun 2026
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS tetapi juga mencakup berbagai kelompok aparatur negara lainnya. Kebijakan ini bersifat menyeluruh dan mencerminkan cakupan luas penerima manfaat dalam sistem keuangan negara.
Adapun penerima gaji ke-13 meliputi PNS calon PNS Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK pejabat negara anggota TNI dan Polri pensiunan serta penerima tunjangan. Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan finansial rutin pemerintah setiap tahun.
Komponen dan Besaran Gaji Ke-13
Besaran gaji ke-13 mengacu pada penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Untuk aparatur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN komponen yang dihitung meliputi gaji pokok tunjangan keluarga tunjangan pangan tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Cair Tanpa Potongan, Begini Penjelasannya
Sementara itu bagi aparatur yang penghasilannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Penyesuaian tersebut tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Khusus bagi Guru dan Dosen
Selain komponen umum terdapat ketentuan khusus bagi guru dan dosen terkait komponen tunjangan dalam gaji ke-13. Penyesuaian ini mengikuti skema tunjangan profesi yang melekat pada jabatan fungsional masing-masing.
Dengan adanya kepastian jadwal dan besaran ini pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 dapat berjalan lancar di seluruh instansi. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung kebutuhan aparatur negara terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya diikuti peningkatan kebutuhan rumah tangga. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS