Mantan Ketua KPU Buton Selatan Divonis Tiga Bulan

Deni Djohan

Reporter Buton Selatan

Selasa, 21 Januari 2020  /  3:43 pm

Suasana sidang di pengadilan negeri Pasarwajo. Foto/ Deni Djohan /Telisik

PASARWAJO, TELISIK.ID - Terdakwa kasus pengrusakan fasilitas daerah, La Ode Masrizal Mas'ud divonis tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Selasa (21/01/2020). Mantan ketua KPU Buton Selatan (Busel) itu, terbukti memecahkan satu buah kaca saat menggelar aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Baca Juga: OJK : Uang Nasabah yang Raib Akibat Skimmer dari Luar Negeri

"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti memecahkan kaca dan di vonis tiga bulan penjara," kata majelis hakim yang dipimpin Subai, SH MH saat membacakan amar putusan.

Mejelis melanjutkan, terdakwa diketahui merupakan mantan ketua KPU Busel yang juga menjabat ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Dengan begitu, terdakwa masih bermanfaat bagi daerah.

Selain itu, terdakwa telah memiliki anak dan istri yang harus dinafkahi. Juga masih muda dan berpotensi membangun daerah.

"Yang memberatkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pemecahan kaca di Kantor Bupati Buton Selatan," tambahnya.

Menanggapi itu, kuasa hukum terdakwa, La Ode Darwis SH MH mengaku, menerima putusan tersebut. Menurutnya, putusan dengan nomor perkara Nomor perkara: 164/Pid.b/2019/PN.Psw ini sudah sesuai dengan 2/3 dari tuntutan sebelumnya.

"Tapi saya turut prihatin atas putusan ini. Karena hanya buah kaca yg pecah kemudian di vonis 3 bulan. Padahal kerugian daerah yang dianggap terbukti itu hanya satu kaca. Artinya majelis tidak melihat soal kerugian atas perbuatan yang dilakukan untuk kemudian dipertimbangkan. Namun ini kami tetap terima karena sesuai dengan SOP," ungkapnya.

Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin

TOPICS

Pemkab Busel