Mantan Sekwan Mubar Mangkir dari Panggilan Jaksa, Mantan Bendahara Dijebloskan ke Rutan
Reporter Muna
Jumat, 29 Oktober 2021 / 5:59 pm
MUNA, TELISIK.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka korupsi makan minum dan reses anggota DPRD Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019 yang menyeret mantan Sekwan, ASB dan mantan Bendahara, YN.
Sayangnya, dalam pemeriksaan, Jumat (29/10/2021), ASB mangkir. Sedangkan, YN, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.
YN menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita hingga 17.43 Wita. Usai menjalani pemeriksaan, YN lalu di jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Raha.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, penahanan terhadap YN dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Penahanan juga dilakukan dengan pertimbangan, tersangka tidak mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
"Tersangka YN kita titip di Rutan selama 20 hari kedepan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari," kata Agustinus.
Penahanan pula dilakukan sesuai protokol COVID-19. Dimana, sebelum dijebloskan ke Rutan, YN menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test antigen.
"Kondisinya sehat dan hasil rapid non reaktif," sebutnya.
Secara tehnis, Kasi Pidsus, Sahrir menerangkan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan untuk melengkapi berkas.
Saat ini juga, tim ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan audit untuk memastikan kerugian keuanggan negara rill terhadap kasus tersebut.
Baca Juga: Perkara Kasus Lahan Munjul DKI Jakarta Seret 6 Anggota DPRD
Terkait mangkirnya, ASB, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan. Sebab, bila dipanggilan kedua juga masih tidak hadir, maka satu akan disurati sekali lagi.
Namun, bila dengan panggilan tiga kali tidak hadir, akan dilakukan panggilan paksa.
"Kita berharap tersangka koperatif," pintanya.
Dalam kasus tersebut berdasarkan perhitungan sementara penyidik, kerugian keuangan negara sebesar Rp 330 juta. Kerugian tersebut dipastikan masih bisa bertambah dari hasil audit BPKP.
Tersangka dijerat pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian, pasal 3 UU Tipikor yang ancaman pidana paling singkat 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, YN hanya bisa pasrah saat digiring ke mobil oprasional Kejari untuk dibawa menuju Rutan. Tak banyak kata yang diungkapkan.
"Kita ikuti saja prosesnya," singkat YN sambil naik ke mobil. (A)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha