Mantan Sekwan Muna Barat dan Mantan Bendahara Dituntut 18 Bulan Penjara
Reporter Muna
Senin, 11 Juli 2022 / 8:01 pm
MUNA, TELISIK.ID - Proses sidang dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat DPRD Muna Barat tahun 2017-2019 dengan terdakwa, mantan Sekwan, ASB dan Bendaharanya, YW memasuki babak penuntutan di Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (11/7/2022).
Andi Muhamad Dedi dan Revina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menerangkan, berdasarkan keterangan para saksi yang jumlahnya kurang lebih 80 orang dan fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa dituntut melanggar pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana 18 bulan penjara.
"Kedua terdakwa pula berkewajiban membayar denda dan mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Dedi.
Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Pancaria dan anggotanya, Ewirta Listapertaviana serta Parasungkunan memutuskan untuk menunda sidang pada Senin, 18 Juli mendatang.
"Sidang kita tunda pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa," kata I Ketut Pancaria.
Baca Juga: Propam Polda Sumatera Utara Tindak Lanjuti Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Perwira Polisi
Sementara itu, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir menerangkan, penerapan pasal 3 terhadap kedua terdakwa sesuai pembuktian dan fakta-fakta persidangan.
"Sebelum dilakukan penuntutan, kita lebih dulu ekspose terkait penerapan pasalnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati). Kemudian, menuju pada pasal 3 dan pihak Kejati sependapat," terangnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu mengungkapkan, kerugian keuangan negara atas perbuatan terdakwa sebesar Rp 417 juta. Terdakwa ASB telah mengembalikan sebesar Rp 220 juta. Kini, tersisa tinggal Rp 197 juta.
"Sisa kerugian itu apakah dibagi dua masing-masing Rp 98 juta, tergantung nantinya putusan pengadilan," terangnya.
Baca Juga: Seorang Pria di Buton Utara Babak Belur Dihajar, Pisau Ditodong di Leher
Toh, bila terdawa tidak mengembalikan sisa kerugian keuangan negara itu, maka hukumannya akan ditambah 9 bulan penjara. Namun, pada prinsipnya, terdakwa telah punya itikad baik melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.
"Pengembalian kerugian itu menjadi pertimbangan JPU yang dimasukan pada hal-hal yang meringankan terdakwa," pungkasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Musdar