Propam Polda Sumatera Utara Tindak Lanjuti Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Perwira Polisi
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 11 Juli 2022
0 dilihat
Dinda Yuliana didampingi pengacaranya seusai diperiksa di Bidang Propam Polda Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (11/7/2022). Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Dinda Yuliana yang melaporkan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Iptu Bambang diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara "
MEDAN, TELISIK.ID - Dinda Yuliana yang melaporkan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Iptu Bambang diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Senin (11/7/2022).
Wanita ini datang didampingi dengan pengacaranya Joko Situmeang, mendatangi kantor Propam Polda Sumatera Utara, sekira pukul 09:30 WIB.
eduanya diperiksa terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Percut Sei Tuan dalam menangani perkara yang dialami oleh Dinda Yuliana.
Selain itu, dugaan pemerasan yang dilakukan Iptu Bambang terhadap Dinda juga menjadi materi pembahasan Propam Polda Sumatera Utara ketika melakukan pemeriksaan itu.
Joko Situmeang membenarkan bahwa kliennya diperiksa atas ketidakprofesionalan penyidik dan dugaan pemerasan.
"Jadi, materi itu yang dibahas oleh tim Propam Polda Sumatera Utara hari ini. Kami apresiasi kinerja tim Propam yang dengan cepat menindaklanjuti laporan atau dumasan (pengaduan masyarakat) yang telah kami sampaikan," ungkap Joko.
Materi yang dibahas selama dua jam di ruangan Bidang Propam Polda Sumatera Utara itu dari mulai awal perkara yang ditangani oleh Polsek Percut Sei Tuan terhadap Dinda Yuliana.
"Jadi, dalam perkara ini. Kami harapkan pihak Propam Polda Sumatera Utara untuk menindak penyidik Polsek Percut Sei Tuan yang menangani perkara Dinda, termasuk Kanitreskrimnya sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan," tegasnya.
Baca Juga: Awalnya Tuduh Polisi Lakukan Kesewenangan, Warga Kota Medan Cabut Laporan
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Propam Polda Sumatera Utara terhadap Dinda Yuliana merupakan proses dari pengaduan masyarakat (dumas) yang sampai kepada pihak kepolisian.
"Penyidik Bidang Propam Polda Sumatera Utara masih melakukan penyelidikan dan memeriksa pihak pendumas terkait dugaan pemerasan. Jika terbukti memeras, Iptu Bambang akan memberikan sanksi tegas," ungkapnya.
Sejauh ini dalam laporan dugaan pemerasan itu masih berjalan di tahap pemanggilan atau undangan untuk memberikan keterangan klarifikasi.
“Kita tunggu saja langkah penyidik dalam menangani kasus dugaan pemerasan itu. Nanti apabila ada perkembangan selanjutnya disampaikan kembali,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Dinda Yuliana dilaporkan oleh Cici atas kasus dugaan penipuan dalam bentuk investasi ke Mapolsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.
Baca Juga: Seorang Pria di Buton Utara Babak Belur Dihajar, Pisau Ditodong di Leher
Di dalam prosesnya, penyidik diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada terlapor bernama Dinda Yuliana. Akan, tetapi, uang itu tidak diberikan dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan nomor surat panggilan S.pgl.568/VI/Res.1.11.2022/ Reskrim yang ditandatangani oleh penyidik atas nama Ridho dan Kapolsek Percut Sei Tuan. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Musdar