Massa Aksi PT GMS Ditangkap, Begini Penjelasan Kapolres Konsel
Reporter Konawe Selatan
Minggu, 19 September 2021 / 8:55 pm
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Tiga orang massa aksi di lokasi IUP PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) ditangkap pihak kepolisian, Sabtu (18/9/2021) kemarin.
Ketiga massa yang ditangkap tersebut, yakni Anhar, Abdul Basir dan Erwin Kowila.
Terkait penangkapan itu, Kapolres Konawe Selatan (Konsel), AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, aksi tersebut berbuntut ricuh hingga mengakibatkan adanya korban penganiayaan.
"Ada masyarakat atas nama Kumbolan yang berada di tempat kejadian keributan dan saat itu menjadi korban penganiayaan," jelasnya, Minggu (19/9/2021).
"Korban sebagai karyawan PT GMS hadir langsung di tempat kejadian," sambungnya.
Saat itu, kata Erwin, terjadi keributan dan terlapor (Anhar) datang dari arah depan dan melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan di kepal terhadap diri korban dan mengenai wajah sebelah kiri korban.
"Korban mengalami rasa sakit dan memar," ungkapnya.
Pasca kejadian itu, korban langsung membuat laporan di Polsek Laonti dengan laporan polisi LP/B/03/IX/2021/SPKT SEK LAONTI/POLRES KONSEL/POLDA SULTRA tanggal 18 September 2021.
Atas laporan itu, ketiga orang tersebut langsung diamankan di Polres Konsel dan masih sementara proses pemeriksaan.
"Langkah yang saat ini sedang kami lakukan untuk laporan masyarakat Kombolan yaitu pemeriksaan saksi-saksi dan menunggu hasil Visum et Repertum (VER) yang dikeluarkan oleh pihak Puskesmas Laonti guna merampungkan bukti-bukti untuk dilaksanakan gelar perkara," tutupnya.
Sementara itu, Humas PT GMS, Airin mengatakan, pada Sabtu (18/9/2021) kemarin, massa aksi yang terdiri dari warga Desa Sangi-Sangi dan Desa Ulusawa Pesisir melakukan orasi di Site Amesiu PT GMS hingga berujung kericuhan, yang mana salah satu karyawan menjadi korban amukan massa aksi.
"Korban mengalami pendarahan di hidung dan juga masih ada salah satu karyawan PT GMS yang terkena pukulan dari massa aksi yang brutal," jelasnya.
Massa aksi menuntut jawaban dari pihak manajemen agar memberikan kompensasi sebesar Rp 3 juta untuk setiap kepala keluarga nelayan pesisir setiap bulannya.
Baca Juga: Tiga Korban Hilang di Sungai Konaweha Ditemukan Meninggal Dunia
Baca Juga: Seorang Pemuda di Pasar Panjang Ditebas Parang OTK Saat Tidur
Namun, pihak PT GMS belum menyanggupi tuntutan massa aksi karena tidak ada yang tertuang dalam MoU, sementara telah ada beberapa hal yang telah disepakati dan tertuang dalam MoU.
"Dimana saat ini telah diberikan kompensasi dampak dan telah dilakukan pembangunan asrama mahasiswa Kecamatan Laonti," ungkapnya.
Selain itu, oihak perusahaan juga telah memberikan bantuan barang dan uang untuk rumah ibadah bagi sembilan Desa di Kecamatan Laonti.
"Apa yang menjadi permintaan massa aksi, kami pikir tidak rasional karena hal itu dapat menimbulkan dampak bagi perusahaan lain. Lagipula di masa COVID-19 saat ini, sektor pertambangan memberikan andil besar bagi pendapatan negara," tutupnya. (B)
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Fitrah Nugraha