Coba Rampas Senjata Polisi, Perampok Jalanan Ditembak

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 14 Februari 2022
0 dilihat
Coba Rampas Senjata Polisi, Perampok Jalanan Ditembak
Pelaku ketika diinterogasi penyidik kepolisian. Foto: Humas Polsek Medan Baru

" Pelaku melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berusaha merampas senjata api milik petugas "

MEDAN, TELISIK.ID - Petugas kepolisian dari Sektor Medan Baru, Polrestabes Medan menangkap dua pelaku begal atau perampokan terhadap korban Raymond Saragih (44), warga Jalan Setia Jadi, Kelurahan Tegal Rejo.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah DAS (31), warga Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 113 Medan dan HH (31), warga Jalan Sei Wampu Baru Nomor 7 Medan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fahtir Mustafa membenarkan adanya penangkapan pelaku. Mereka ditangkap berdasarkan laporan korban yang saat itu sedang menaiki becak bermotor (betor) melintas di Jalan Orion, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

"Kedua pelaku tiba-tiba datang dan memepet betor serta menyuruh pengemudi becak berhenti. Dimana salah satu pelaku menodongkan pisau ke bagian perut korban dan meminta korban menyerahkan barang-barangnya," kata Teuku Fathir, Senin (14/2/2022).

Korban yang ketakutan kemudian menyerahkan Handphone dan uang Rp 280.000. Pelaku yang berhasil mengambil barang korban lalu melarikan diri. Sedangkan korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru. Insiden itu terjadi Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 2.30 WIB.

"Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan Kamis 10 Februari 2022, kami menangkap pelaku sedang berada di Jalan Gajah Mada Medan. Disitulah mereka kami tangkap," sambungnya.

Baca Juga: Residivis Curanmor Ditangkap Lagi Usai Colong Motor Saat Hujan di Surabaya

Akan tetapi, ketika kedua pelaku dibawa untuk dilakukan pengembangan mencari barang bukti, pelaku DAS melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berusaha merampas senjata api milik petugas, sehingga petugas  memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kirinya.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan medis dan dibawa ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Jurnalis Korban Dugaan Kekerasan Adukan Oknum Satpol PP dan Polisi di Polda Sultra

"Dari pelaku disita barang bukti 1 unit handphone, 1 potong baju, 1 potong celana, 1 potong topi dan 1 tas selempang," ungkapnya.

Kapolsek mengatakan, pelaku DAS merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan telah bebas tahun 2018.

"Pelaku dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kedua pelaku mengaku menyesal telah melakukan perampokan itu," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga