Masyarakat Kawasan Hutan Jadi Perhatian Dishut Sulawesi Tenggara

Ridho Syafarullah

Reporter

Senin, 11 Juli 2022  /  2:50 pm

Kunjungan Dishut Sulawesi Tenggara menemui masyarakat kawasan hutan. Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID - Dalam upaya menjaga kelestarian serta memberi kesejahteraan masyarakat kawasan hutan, Dishut Sulawesi Tenggara beri pembinaan dalam pengelolaan lahan kawasan hutan.

Salah satu bentuk perhatian Dishut Sulawesi Tenggara dalam mensejahterakan masyarakat kawasan hutan, ialah dengan mencanangkan program perhutanan sosial.

Perhutanan sosial ialah program yang digagas oleh Dishut Sulawesi Tenggara yang diperuntukan oleh masyarakat, di dalam dan sekitar kawasan hutan dengan tujuan menjaga kelestarian lingkungan dan peningkatan nilai ekonomi masyarakat.

Program ini berperan penting dalam melestarikan serta dapat mendongkrak nilai ekonomi masyarakat kawasan hutan, adapun peran yang dimaksud adalah :

Dishut Sulawesi Tenggara meninjau perkembangan program perhutanan sosial yang dilakukan oleh masyarakat kawasan hutan. Foto: Ist

 

1. Memberikan akses legal kepada masyarakat yang sudah terlanjur berada di dalam kawasan hutan yang memiliki ketergantungan hidup dari dalam kawasan hutan.

Baca Juga: Ini Tata Cara Pengusulan Program Perhutanan Sosial Bagi Masyarakat Kawasan Hutan

2. Menyelesaikan konflik tenurial antara masyarakat dan pemerintah yang sudah menahun dan tidak terselesaikan.

Dishut Sulawesi Tenggara meninjau perkembangan program Perhutanan Sosial yang dilakukan oleh masyarakat kawasan hutan. Foto: Ist

 

3. Melakukan reditribusi akses kepada masyarakat dalam rangka mengurangi kesenjangan akses terhadap kawasan hutan antara masyarakat sekitar kawasan hutan dan pemilik modal.

Baca Juga: Angkat Ekonomi Masyarakat Kawasan Hutan Melalui Perhutanan Sosial

"Yang dapat mengakses program perhutanan sosial adalah masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan yang memiliki ketergantungan hidup dalam kawasan hutan," tutur Kabid Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat Tenurial Kawasan Hutan, Dishut Sulawesi Tenggara, Ardiansyah, belum lama ini.

Selain itu, program ini juga bertujuan menyelesaikan konflik kepemilikan kawasan hutan yang telah dikuasai dan diduduki oleh masyarakat, namun bukan berarti turun status menjadi bukan kawasan hutan.

Masyarakat diberikan akses untuk mengelola selama 35 tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan tetap mendapat pengawasan dan pembinaan, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terutama kelola kawasan, kelola usaha dan kelola kelembagaan. (C-Adv)

Penulis: Ridho Syafarullah

Editor: Kardin