Mahasiswa Desak Gubernur Cabut IUP PT GKP di Konawe Kepulauan
Rina Gayatri, telisik indonesia
Selasa, 25 Juli 2023
0 dilihat
Keluarga Besar Mahasiswa STMIK Bina Bangsa KendarI melaporkan kegiatan pertambangan PT. GKP kepada Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara. Foto: Rina Gayatri/Telisik
" Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Keluarga Besar Mahasiswa STMIK Bina Bangsa Kendari, bertujuan memperjuangkan aspirasi rakyat Konawe Kepulauan yang merasa terjajah di daerahnya sendiri "
KENDARI, TELISIK.ID - Pulau Wawonii termasuk wilayah administratif Kabupaten Konawe Kepulauan, yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Konawe pada tahun 2013.
Daerah ini kaya akan kandungan mineral nikel, sehingga banyak perusahaan tambang yang beroperasi. Namun, sejak diundangkannya UU PWP3K pada bulan Juli 2007, perusahaan tambang berangsur meninggalkan pulau dan hanya menyisakan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), dan masih aktif melakukan kegiatan pertambangan sampai saat ini.
Akibat dari kegiatan pertambangan tersebut, masyarakat Wawonii menjadi sangat resah. Bagaimana tidak, operasi tambang tersebut diketahui membuat air laut ikut tercemar, bahkan air bersih yang seharusnya menjadi sumber air minum warga setempat, terlihat bercampur dengan material tanah.
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Keluarga Besar Mahasiswa STMIK Bina Bangsa Kendari (KBM STMIK BBK), yang diketuai Aldi Lamaito, bertujuan untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Konawe Kepulauan yang merasa terjajah di daerahnya sendiri.
"Telah terjadi pencemaran lingkungan, yakni terjadinya krisis air bersih, yang dimana air bersih yang digunakan masyarakat Wawonii di sana direnggut dan tidak layak pakai," papar Aldi, Senin (24/7/2023) siang.
Saat ditemui Telisik.id, Ia mengaku, selain di Polda Sulawesi Tenggara, mereka telah melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan kemudian akan melakukan aksi di 2 titik lagi, yakni di kantor Gubernur Sulawesi Tenggara dan Kantor PT. GKP.
Baca Juga: Mahasiswa UHO Desak Gubernur Sulawesi Tenggara Cabut Izin PT GKP di Pulau Wawonii
"Dari keran air rumah warga Desa Sukarela Jaya, bukannya mengalir air yang jernih, justru keluar air kecokelatan yang tidak layak minum," tambahnya.
Sehingga atas temuan tersebut, KBM STMIK Bina Bangsa menyuarakan tuntutan pertama, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memeriksa Bupati Konawe Kepulauan yang diduga tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan ngotot mempertahankan PT. GKP.
Yang kedua, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. GKP yang diduga tidak mengindahkan putusan MA terkait pembatalan aktivitas pertambangan di Wawonii.
Ketiga, mendesak Polda Sulawesi Tenggara Cq. Ditreskrimsus untuk memanggil dan memeriksa Direktur PT. GKP yang diduga telah melakukan aktivitas pertambangan di pulau kecil yang hanya memiliki luas 715 kilometer persegi.
Keempat, mendesak kapolda untuk memanggil dan memeriksa Direktur PT. GKP, yang diduga telah melakukan aktivitas pertambangan ilegal sesuai putusan MA terkait RTRW Konkep yang melarang pertambangan di pulau kecil.
Kelima, mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, untuk mencabut IUP PT. GKP, karena diduga sudah banyak melakukan pelanggaran hukum dan HAM pada masyarakat Wawonii.
Baca Juga: Demo PT GKP di Konawe Kepulauan Berujung Ricuh, Karyawan Dikejar Sajam
Dan yang terakhir mendesak Inspektorat Tambang Sulawesi Tenggara untuk membuat rekomendasi pencabutan atau pembekuan IUP kepada ESDM RI kepada PT. GKP, karena diduga sudah melakukan aktivitas pertambangan di pulau kecil, tidak mengindahkan putusan MA, dan melakukan pencemaran lingkungan, dalam hal ini mata air bersih Konawe Kepulauan.
Subdirektorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, Brigadir Pol Yusuf mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut.
"Laporan tersebut tetap akan kami proses, hanya saja untuk proses penyelidikan seperti ini butuh waktu, kami harus mengambil sampel terlebih dahulu kemudian disandingkan," ucapnya. (B)
Penulis: Rina Gayatri
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS