Melanggar, BKN Batalkan Pengangkatan ASN Buton Selatan oleh Ridwan Badallah Secara Tertutup

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 15 Maret 2025  /  1:48 pm

Kepala BKN Prof Zudan (kiri) membatalkan pelantikan ASN Buton Selatan oleh Ridwan Badallah (kanan). Foto: Repro bkn.go.id

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Pelantikan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buton Selatan oleh Penjabat (Pj) Bupati Muhammad Ridwan Badallah menuai polemik.

Pelantikan yang dilakukan secara tertutup pada 18 Februari 2025 itu dianggap melanggar aturan kepegawaian, karena tidak melalui Pertimbangan Teknis (Pertek) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKN, Prof Zudan, dalam keterangan tertulisnya menegaskan, pengangkatan ASN yang dilakukan oleh Pj Bupati Buton Selatan bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022. Ia menyebutkan bahwa pejabat yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh wajib mendapatkan persetujuan teknis sebelum melakukan mutasi pegawai.

“Pengangkatan yang dilakukan tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Perpres 116 Tahun 2022,” ujar Prof Zudan, seperti dikutip telisik.id dari bkn.go.id, Sabtu (15/3/2025).

Sebagai tindak lanjut, BKN mengeluarkan surat pengawasan dan pengendalian nomor 2782/R – AK.02.02/SD/K/2025 yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan. Surat tersebut meminta agar Surat Keputusan (SK) pelantikan dibatalkan dalam waktu lima hari.

“PPK diminta melakukan pembatalan atau pencabutan SK pelantikan terhadap sejumlah ASN tersebut,” bunyi surat BKN.

Jika tidak ditindaklanjuti, instansi pemerintah Kabupaten Buton Selatan akan dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran data kepegawaian bagi PNS yang dilantik tanpa Pertek Kepala BKN. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan karier ASN.

Baca Juga: Ridwan Badallah Lantik ASN Buton Selatan Secara Tertutup Jelang Lengser, HP Tamu Undangan Disita

Atas pelantikan tersebut, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN telah melakukan tindakan administratif sesuai dengan kewenangannya. Prof. Zudan menjelaskan bahwa tindakan administratif ini bertujuan untuk menjaga meritokrasi dalam sistem kepegawaian.

“Tindakan administratif dilakukan terhadap instansi yang melanggar ketentuan NSPK maupun prinsip meritokrasi,” jelas Prof. Zudan.

Sebelumnya diberitakan telisik.id, pelantikan yang dilakukan Ridwan Badallah menjelang akhir masa jabatannya dilakukan secara tertutup. Sejumlah ASN mempertanyakan alasan pelantikan tersebut, mengingat Kabupaten Buton Selatan akan segera memiliki bupati definitif.

“Kenapa tidak menunggu saja bupati definitif yang melantik? Ini bisa menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujar seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.

Pelantikan tersebut juga berlangsung dalam kondisi yang sangat ketat. Seluruh peserta yang hadir tidak diperbolehkan membawa ponsel, bahkan pintu gedung tempat pelantikan dilakukan ditutup rapat dan media dilarang meliput.

“Kami hanya mengikuti perintah dari atasan,” kata seorang petugas Satpol PP Buton Selatan yang enggan disebutkan namanya.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan, La Ode Budiman, menilai bahwa pelantikan yang dilakukan oleh Ridwan Badallah tidak sah karena tidak memiliki izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pelantikan tanpa persetujuan Kemendagri tergolong ilegal,” tegas La Ode Budiman pada, Rabu (19/2/2025)

Budiman bersama Ketua DPRD Buton Selatan, Dodi Hasri, berencana untuk berkoordinasi dengan BKN dan Kemendagri terkait polemik ini. Menurutnya, jika terbukti tidak memiliki Pertek, maka BKN berhak membatalkan pelantikan tersebut.

“Saya bersama Ketua DPRD Buton Selatan akan berkoordinasi dengan BKN dan Kemendagri,” ujar Budiman.

Budiman juga membandingkan pelantikan ini dengan kebijakan rotasi 66 pejabat yang dilakukan Ridwan Badallah pada awal masa jabatannya sebagai Pj Bupati Buton Selatan, yang akhirnya dibatalkan.

“Sama seperti awal masuknya Ridwan Badallah di Buton Selatan, bikin sensasi dan akhirnya dibatalkan juga,” ungkap Budiman.

Di sisi lain, Ridwan Badallah mengklaim bahwa pelantikan yang dilakukannya sudah mendapat izin dari Kemendagri. Namun, ia mengakui bahwa terdapat 13 ASN yang masih perlu dievaluasi oleh bupati definitif.

“Sudah ada Pertek Kemendagri, dan dari persetujuan Kemendagri ada 13 orang. Nanti bupati definitif yang akan evaluasi kembali,” kata Ridwan.

Terkait polemik dengan La Ode Budiman, Ridwan menyebut bahwa terdapat ketidaksepahaman antara dirinya dan Budiman, terutama dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas.

Baca Juga: Ridwan Badallah Lantik ASN Buton Selatan Secara Tertutup Jelang Lengser, HP Tamu Undangan Disita

“Padahal saya ini Pj Bupati, itu kan melawan pimpinan,” tegas Ridwan.

Ridwan juga menyoroti penggunaan ajudan militer oleh Budiman yang dinilainya tidak sesuai aturan. Menurutnya, seorang Sekda seharusnya memiliki ajudan dari lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) agar lebih profesional.

Selain itu, Ridwan menilai bahwa selama menjabat sebagai Pj Bupati, koordinasi antara dirinya dan Budiman kurang berjalan baik. Beberapa kegiatan pemerintahan yang seharusnya dipimpin oleh Pj Bupati justru dipimpin oleh Sekda definitif.

“Sekda sengaja melarang Kadis Kesehatan untuk patuh ke bupati,” ungkap Ridwan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buton Selatan mengenai polemik pelantikan ASN ini. Masa jabatan Ridwan Badallah sebagai Pj Bupati sendiri akan berakhir pada 20 Februari 2025.

Sebelum lengser, Ridwan telah melantik 99 ASN secara tertutup, dengan enam orang di antaranya berstatus non-job, termasuk La Ode Budiman yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Buton Selatan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS