Meski Ditolak, KPU Muna Tetap Lakukan Pencoklitan dengan Pengawalan Polisi

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 20 Juli 2020  /  5:39 pm

Ketua KPU Muna, Kubais bersama Ketua Bawaslu, Al Abzal Naim dan Ketua DPRD, La Saemuna saat berdialog bersama warga Desa Lamorende. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Kendati sudah ada jaminan, perubahan nama desa akan dikembalikan pada 30 Juli 2020 mendatang,  warga Desa Lamorende, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna tetap menyandera tahapan Pilkada.

Ketua KPU Muna, Kubais, sudah memberi penjelasan pada warga, bahwasanya pihaknya tidak punya kepentingan dalam tahapan pencoklitan (pencocokan dan penelitian) itu. KPU merupakan lembaga independen yang akan melindungi hak pilih masyarakat.

Namun penjelasan itu ditolak. Warga tak mau ada pencoklitan sebelum nama desa mereka dikembalikan menjadi Lahontoe.

Baca juga: Pilkada Saat Pandemi COVID-19, Bawaslu Sebut Marak Serangan Fajar

"Walaupun mereka menolak, pencoklitan tetap kita lanjutkan dan akan dikawal oleh Kepolisian dan Panwas," tegas Kubais.

Sejak tanggal 15 Juli lalu, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sudah mendatangi rumah-rumah warga. Hanya saja, saat PPDP akan melakukan pencoklitan, warga takut, karena telah ada kesepakatan yang dibangun antara kepala desa (Kades), tokoh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang isinya menunda adanya tahapan Pilkada.  

"Nanti kita lihat besok (Selasa) bagaimana hasilnya. Kalau ada yang menghalang-halangi, kita akan tempuh upaya hukum," terangnya.  

Katanya, dalam proses tahapan Pilkada, selain KPU tidak ada yang bisa menunda atau menghalang-halangi.

"Tugas kami sebagai penyelenggara, tidak ada kaitannya dengan perubahan nama desa itu," pungkasnya.

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin