Diduga Ambil Uang Terdakwa, Anggota Polda Sumatera Utara Dilapor ke Propam
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 18 Agustus 2023
0 dilihat
Kantor Bidang Propam Polda Sumatera Utara, tempat tim kuasa hukum melaporkan dugaan ketidakprofesionalan oknum Polri. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Tim hukum terdakwa dugaan tindak pidana narkotika, Joko Pranata Situmeang resmi membuat laporan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap sejumlah oknum Polri yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara "
MEDAN, TELISIK.ID - Tim hukum terdakwa dugaan tindak pidana narkotika, Joko Pranata Situmeang resmi membuat laporan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap sejumlah oknum Polri yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
“Iya, sudah masuk pengaduan kami ke Propam Polda Sumatera Utara, di mana pengaduan itu melaporkan personel dari subdit narkoba, ada sejumlah nama di dalam laporan itu," kata Joko Pranata Situmeang, Jumat (18/8/2023) siang.
Joko mengaku melaporkan dugaan pelanggaran kode etik. Di mana, sejumlah barang dan uang milik terdakwa atau kliennya diduga diambil oleh sejumlah oknum Polri bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara itu.
Baca Juga: Usai Upacara HUT ke-78 RI, Puluhan Pelajar di Sumatera Utara Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi
"Tapi dilaporan itu juga kita sudah membuat, apabila tidak mengembalikan barang yang diduga dirampas dari rumah terdakwa dan uang yang diterima diduga hasil pemerasan, maka kita juga akan ajukan tindak pidana umumnya selain kode etiknya," tuturnya.
Dalam surat pengaduan tersebut, Joko Pranata Situmeang menerangkan, adapun laporan tersebut dilakukan karena tindakan dari sejumlah anggota personel Subdit Narkoba Poldasu diduga melakukan pemerasan dan skenario penangkapan Togar Simanungkalit pada Selasa (23/5/2023) lalu.
"Saat ini klien kami ini sedang dalam berproses untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Sibolga. Kami minta agar Bapak Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian dalam laporan kami ini. Ada dugaan pemerasan dan perampasan barang milik terdakwa saat dilakukan upaya penangkapan," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku, pengaduan dari masyarakat akan selalu ditindaklanjutinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Siapapun bisa dan boleh membuat pengaduan masyarakat (dumas). Nantinya dumas itu akan ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi terhadap pendumas dan terdumas," terangnya.
Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan di kediaman Togar di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa 23 Mei 2023 lalu.
Akan tetapi, Togar tidak berada di rumah dan hanya ada istrinya. Namun polisi tetap melakukan penggeledahan.
Baca Juga: Warga Terima Uang Kompensasi Dilapor Pemerasan, Minta Keadilan ke Kapolda Sumatera Utara
Awalnya, penggeledahan pertama disaksikan mereka masuk ke kamar. Lemari, tempat tidur dan tempat lainnya diacak-acak, tidak ada ditemukan narkoba. Kemudian oknum Polri itu keluar dari kamar dan tiba-tiba masuk kembali. Oknum Polri itu membuka kembali tempat tidur, langsung melihat ada narkotika.
Selanjutnya, usai penggeledahan itu. Pihak kepolisian meminta agar istri Togar menyuruh Togar pulang dan langsung diamankan.
Setelah penggerebekan itu, rupanya dua unit sepeda motor milik Togar belum diketahui keberadaannya, diduga terjadi pemerasan terhadap Togar mencapai Rp 85 juta. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS