9 Aset Mantan Bupati Buton Umar Samiun Disita, Tersebar di Baubau hingga Bogor dan Tangerang Selatan

Elfinasari, telisik indonesia
Sabtu, 11 Oktober 2025
0 dilihat
9 Aset Mantan Bupati Buton Umar Samiun Disita, Tersebar di Baubau hingga Bogor dan Tangerang Selatan
Rumah matan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, di Kota Baubau yang disita oleh Pengadilan Negeri Makassar. Foto: Ist.

" Suasana di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, kini berangsur kondusif pasca penyitaan sejumlah aset milik mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun "

BAUBAU, TELISIK.ID – Suasana di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, kini berangsur kondusif pasca penyitaan sejumlah aset milik mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun.  

Meski demikian, pihak kepolisian meyakinkan akan tetap melakukan patroli untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Penyitaan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, setelah Umar Samiun dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Makassar Nomor 07/Pdt.Sus-PKPU.Pailit/2024/PN Niaga Mks tanggal 14 November 2024.  

Putusan tersebut diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 834K/Pdt.Sus-Pailit/2025 tertanggal 27 Agustus 2025.

Penyegelan aset dilakukan oleh Juru Sita PN Makassar, disaksikan oleh pemerintah setempat dan aparat keamanan.  

Baca Juga: Resmi Dua Warisan Leluhur Siompu Buton Selatan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

Hakim pengawas yang ditunjuk, Herianto, membacakan amar putusan langsung di depan kediaman pribadi Samsu Umar Abdul Samiun di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Sebanyak sembilan aset tanah dan bangunan dinyatakan disita, yang nantinya akan dilelang oleh kurator untuk melunasi kewajiban kepada kreditur.

Berikut daftar aset yang disita:

1. Tanah dan bangunan di Kota Baubau, Kecamatan Wolio, Kelurahan Wangkanapi, luas 255 m²

2. Tanah dan bangunan di Kota Baubau, Kecamatan Wolio, Kelurahan Wangkanapi, luas 359 m².  

3. Tanah di Kota Baubau, Kecamatan Wolio, Kelurahan Bukit Wolio Indah, luas 1.225 m².

4. Tanah dan bangunan di Kota Baubau, Kecamatan Wolio, Kelurahan Bukit Wolio Indah, luas 2.150 m² (rumah utama).

5. Tanah di Kabupaten Buton, Kecamatan Lasalimu, Kelurahan Nambo, luas 11.220 m².

6. Tanah di Kabupaten Buton, Kecamatan Lasalimu, Kelurahan Nambo, luas 28.530 m².

7. Tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor II, Kecamatan Gunung Putri, Kelurahan Ciangsana, luas 330 m².

8. Tanah dan bangunan di Kabupaten Karawang, Kecamatan Karawang Timur, Kelurahan Margasari, luas 144 m².

9. Tanah dan bangunan di Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ciputat Timur, Kelurahan Cireundeu, luas 343 m².

Penyitaan ini sempat membuat warga sekitar takut berkeliaran di luar rumah karena banyaknya aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.

Baca Juga: Heboh Mahasiswi Diancam Video Syur dengan Mantan dan Disekap 2 Hari Gegara Tak Diberi Jatah

“Saya takut karena dekat dengan kantorku, waktu penyitaan ramai sekali polisi di sekitar rumahnya Pak Umar,” ungkap Ainun, salah satu warga Baubau, Sabtu (11/10/2025).

Menanggapi hal itu, Kapolsek Wolio, Iptu Muh. Rusdi, menegaskan bahwa situasi saat ini telah berangsur kondusif. Meski demikian, pihaknya tetap menggencarkan patroli untuk memastikan keamanan tetap terjaga.

“Kami baru saja rapat bersama Forkopimda, camat, RT, dan tokoh masyarakat. Jadi malam ini kita akan gencarkan patroli supaya masyarakat merasa aman,” jelas Rusdi kepada telisik.id.  

Ia juga membenarkan bahwa Sabtu subuh sempat terjadi tawuran kecil antarpemuda di sekitar lingkungan La Ode Boha dan Sumur Umum. Namun, Rusdi berkilah tidak mengetahui pasti apakah hal tersebut berkaitan dengan kasus penyitaan aset Umar Samiun.

“Kalau tawuran memang ada antarpemuda. Saya tidak lihat yang membawa senjata tajam, tapi tidak tahu kalau anggota yang lain," ungkapnya. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga