Heboh Mahasiswi Diancam Video Syur dengan Mantan dan Disekap 2 Hari Gegara Tak Diberi Jatah
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 11 Oktober 2025
0 dilihat
Seorang mahasiswi di Banjarmasin disekap dua hari oleh mantan pacar usai diancam video syur. Foto: Repro Tribunnews.
" Seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Banjarmasin menjadi korban pemerkosaan dan penyekapan oleh mantan kekasihnya "

BANJARMASIN, TELISIK.ID - Seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Banjarmasin menjadi korban pemerkosaan dan penyekapan oleh mantan kekasihnya.
Aksi itu terjadi setelah pelaku mengancam akan menyebarkan video syur keduanya karena korban menolak ajakan berhubungan badan.
Korban berinisial SM dan pelaku MA (21) sebelumnya menjalin hubungan asmara. Namun setelah putus, pelaku masih berusaha menghubungi korban.
Pada Minggu malam, 28 September 2025, MA mengirim ancaman akan menyebarkan video pribadi mereka jika korban tidak mau menemuinya.
Sekitar pukul 22.00 Wita, korban akhirnya menuruti permintaan itu dan datang ke lokasi yang ditentukan, di kawasan bekas Pasar Pemda, Komplek Abdi Persada 1, Kelurahan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Baca Juga: Viral, ASN Wanita Berani Injak Al-Quran Gegara Dituduh Selingkuh
Setibanya di sana, pelaku langsung memaksa korban untuk berhubungan badan. Saat korban menolak, pelaku menekan lehernya dan terus mengancam.
Korban akhirnya diperkosa di lokasi tersebut. Usai kejadian, SM sempat berusaha kabur, tetapi kembali ditangkap oleh pelaku. MA kemudian membawa korban ke rumahnya untuk mengambil sepeda motor, lalu memaksanya ikut ke sebuah hotel di kawasan Rindang Raya.
Di tempat itu korban disekap selama dua hari, dari Minggu malam hingga Selasa, 30 September 2025.
Selama penyekapan, korban dipaksa kembali melayani pelaku dengan ancaman video syur mereka akan disebarkan.
Keluarga korban yang kehilangan kontak selama dua hari melapor ke polisi. Setelah dilakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan bersama pelaku di rumah pelaku di kawasan Banjarmasin Utara.
Baca Juga: Sosok Karyawati Alfamart Dina Oktaviani, Disarankan Atasan Konsultasi Lupakan Mantan Lewat Dukun Berujung Disetubuhi Sadis
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan. Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan,” kata Kompol Eru, sebagaimana dikutip dari Baritopost, Sabtu (11/10/2025).
Pelaku MA yang tidak memiliki pekerjaan tetap kini ditahan di Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. Korban mendapatkan pendampingan medis dan psikologis karena mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS